Pelayanan Diadukan Dua Kali, DPRD Minta Evaluasi Serius RS Erni Medika
SWARANESIA.COM-Pelayanan Rumah Sakit (RS) Erni Medika kembali menjadi sorotan. Setelah menerima dua aduan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi memanggil manajemen rumah sakit tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup, Kamis (5/6/2025).
Pemanggilan ini terkait dugaan malpraktik yang dialami almarhum M Bayu Prasetyo. Rapat turut dihadiri kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Peduli Bangsa (LBH APB) serta Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi.
Kuasa hukum keluarga korban, Tengku Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan unsur pidana ke Polda Jambi. Ia berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi di kemudian hari.
“Kami minta DPRD ikut melakukan monitoring dan investigasi. Keberadaan RS memang dibutuhkan masyarakat, tapi pelayanan harus benar-benar diawasi agar tidak ada korban lagi seperti almarhum M Bayu,” tegasnya.
Meski laporan hukum sudah berjalan, keluarga masih membuka ruang komunikasi dengan RS Erni Medika untuk menyelesaikan masalah secara baik.
Sementara itu, Ketua BPRS Provinsi Jambi, dr R Deden Sucahyana, mengungkapkan bahwa hingga kini RS Erni Medika belum memiliki akreditasi resmi. Ia menyebut proses akreditasi masih berlangsung dan meminta manajemen rumah sakit segera menuntaskannya.
“Rekomendasi kami jelas, RS harus segera menyelesaikan akreditasi. Kami hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan, regulator tetap Dinas Kesehatan,” ujar Deden.
Ketika ditanya soal kemungkinan penutupan rumah sakit, Deden menegaskan bahwa kewenangan itu bukan di tangan BPRS. Menurutnya, selama proses akreditasi berjalan, RS masih diperbolehkan beroperasi. Ia juga mengakui, sejak menjabat September 2024, sudah ada dua laporan masuk terkait RS Erni Medika.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, menilai persoalan izin operasional dan kualitas pelayanan rumah sakit perlu dievaluasi menyeluruh.
“Kelemahan RS ini harus ditinjau ulang, mulai dari izin, tenaga medis, sampai standar pelayanan. Dinas Kesehatan dan BPRS harus segera ambil langkah,” tegasnya.
Naim juga menyampaikan, berdasarkan penjelasan pihak RS, proses akreditasi diperkirakan baru selesai enam bulan mendatang. Ia menambahkan bahwa manajemen rumah sakit mengklaim sudah memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien sebelum meninggal dunia.
“Awalnya RS ini hanya klinik, kemudian mendapat kelonggaran izin saat pandemi COVID-19. Sekarang izinnya kabarnya akan habis Juni 2025,” ungkap Naim.
Berdasarkan data yang dihimpun, RS Erni Medika berdiri sejak 2015. Namun hingga hampir satu dekade kemudian, rumah sakit tersebut belum juga terakreditasi. Padahal, sesuai aturan, akreditasi wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah rumah sakit beroperasi.
Desakan publik agar Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas semakin kuat. Tidak menutup kemungkinan, RS Erni Medika bisa ditutup sementara apabila terbukti tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan yang berlaku.