Profil Sugeng Hariadi: Kajati Jambi Baru, Algojo di Sidang Sambo dengan Rekam Jejak Mentereng
SWARANESIA.COM– Nama Jaksa Sugeng Hariadi mencuat ke publik sebagai salah satu figur sentral dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dikenal dengan sikapnya yang tegas dan garang di ruang sidang, Sugeng berhasil menarik perhatian publik, terutama saat berhadapan dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Dalam persidangan, Sugeng Hariadi kerap tampil berapi-api, terutama saat memaparkan detail detik-detik eksekusi Brigadir J. Ketegasannya juga terlihat ketika ia berhasil membungkam argumen kuasa hukum Ferdy Sambo yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara.
Namun, sisi humanisnya yang tak terduga terekam jelas saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Sugeng terlihat gelisah dan bahkan tertangkap kamera menyeka air mata ketika rekannya membacakan tuntutan dengan suara bergetar. Momen emosional ini menjadi viral dan menunjukkan sisi lain dari sosok jaksa yang dikenal tanpa kompromi.
Jejak Karier dan Prestasi
Di luar perannya dalam kasus Sambo, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., memiliki rekam jejak yang panjang di Korps Adhyaksa. Saat ini, ia menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak dilantik pada Agustus 2021.
Kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi (2025)
Sebelumnya, ia pernah menduduki beberapa jabatan strategis, antara lain:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut: Di sini, ia dikenal tegas dalam penanganan kasus korupsi. Salah satu langkahnya yang paling diingat adalah saat mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kadispora Garut dalam kasus korupsi Sarana Olahraga Ciateul senilai Rp 1 miliar, karena menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten: Dilantik pada 12 November 2015, ia menginisiasi program "Jaksa Masuk Sekolah" yang bertujuan untuk memberikan edukasi hukum sejak dini kepada generasi muda.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kasus Besar Lainnya
Selain kasus Ferdy Sambo, nama Sugeng Hariadi juga tercatat sebagai salah satu JPU dalam kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Kegigihannya bersama tim JPU berhasil membawa terdakwa pada putusan hukuman mati.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2021, Sugeng Hariadi memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 2,8 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari:
Tanah dan Bangunan: Senilai Rp 1,9 miliar yang tersebar di lima lokasi, termasuk Jombang, Jakarta Selatan, Malang, dan Bogor.
Alat Transportasi: Tiga unit alat transportasi dengan total nilai Rp 620 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 99 juta.
Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp 167 juta.
Kombinasi antara ketegasan di ruang sidang, rekam jejak yang solid, dan sisi humanis yang tak terduga menjadikan Sugeng Hariadi sebagai salah satu aparat penegak hukum yang paling disorot dalam beberapa waktu terakhir.