Momen Keakraban Saat Kunjungan KI pada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
SWARANESIA.COM- Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Rabu (5/11/2025) melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Komisioner Zamharir, serta Tenaga Ahli Ryan Ari Saputra dan Darul Akbar.
Kedatangan tim disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi,SH.MH bersama Asisten Intelijen M. Husaini. SH. MH dan Kasi Penkum Noly WiJaya. SH. MH
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH menegaskan komitmen jajaran Kejati untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, kami berkomitmen untuk terus membuka akses informasi publik sesuai dengan ketentuan selain dari Informasi yang dikeualikan , Kami juga terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun dari Komisi Informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, Kejati Jambi siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Komisi Informasi dalam pelaksanaan UU KIP untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kajati Jambi yang menerima langsung kunjungan tim Monev tahun 2025.Pertama, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kajati dan Asisten Intelijen yang baru saja dilantik. Semoga amanah dan bisa terus berkolaborasi dengan Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi,” ujar Taufiq.
Ia menjelaskan, kegiatan Monev KIP merupakan agenda tahunan Komisi Informasi sebagaimana diatur pada pasal 59 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengan tujuan untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU KIP. Tahun ini terdapat tujuh kategori badan publik yang menjadi sasaran Monev, yaitu OPD Provinsi Jambi, Instansi Vertikal Provinsi, PPID Utama Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal Kabupaten/Kota , BUMN & Industri Jasa Keuangan , BUMD, serta Pemerintah Desa ” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejati Jambi telah tahun kedua mengikuti kegiatan Monev KIP dan pada tahun 2024 lalu berhasil meraih predikat Informatif. Adapun sistem penilaian terdiri dari 80 persen nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan 20 persen hasil visitasi, yang kami visitasi badan publik yang nilai SAQnya diatas 70.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Intelijen Kejati Jambi M. Husaini.SH.MH turut memaparkan teknis pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kejati Jambi. Meskipun saya baru dilantik, insyaallah kami akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik di Kejaksaan Tinggi Jambi. Saat ini, fasilitas layanan informasi sudah terintegrasi di PTSP, melalui website resmi, layanan WhatsApp dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik,” ungkapnya.
Kunjungan visitasi Monev KIP 2025 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Komisi Informasi dan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
