Kamis, 06 November 2025

Negara Dalam Negara Diduga Ada Korupsi Ratusan Milyar Sektor Pertambangan Di Provinsi Jambi



Opini : Arby Tya Aprilianif Surahman, SH

Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah dengan kekayaan alam berlimpah, merupakan salah satu provinsi dengan Cadangan batubara terbesar 1, 9 milyar ton yang diprediksi potensinya sampai 100 tahun.

Maraknya tambang batubara di Jambi, tentunya harus dilakukan dengan tata kelola pertambangan yang benar, sesuai dengan aturan yang berlaku, agar berdampak kepada kesejahteraan rakyat, tidak merusak lingkungan dan bukan hanya untuk memperkaya diri para pengusaha tambang, apalagi melakukan kejahatan lingkungan yang merugikan negara dengan adanya kebocoran kebocoran atas pendapatan negara terhadap aktivitas para mafia tambang yang mengangkangi aturan demi mengeruk keuntungan pribadi mereka.


Titah Presiden Prabowo melawan mafia mafia tambang bahkan mengintruksikan kepada para aparat negara yang membekingi kegiatan pertambangan yang mengakibatkan kerugian negara. Prilaku pengusaha tambang yang semena mena tidak lagi patuh kepada aturan negara. Khususnya di Jambi.


Aktivitas tambang batubara di Jambi yang terus berjalan bahkan perusahaan dan pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya membayar Jaminan Reklamasi . Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan reklamasi demi keberlanjutan lingkungan khususnya pertambangan. 

Apabila perusahaan tambang batubara tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi serta membayar kewajiban lainnya seperti PPN dan Penerimaan Negara Bukan Pqjak ( PNBP ) hingga batas waktu yang ditentukan, bahkan negara tegas terhadap izin usaha mereka di Blocking Syatem sampai berpotensi dicabut secara permanen. 


Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional, bahkan aturan terbarupp ppdisebutkan Perusahan tambang tidak bisa mengajukan RKAB apabila Jaminan reklamasi belum dibayar, 


Akankah, jika Perusahan Tambang Batubara di Jambi yang belum membayar Jaminan Reklamasi dan PNBP tak bisa mengajukan RKAB tetap beraktivitas melalukan pertambangan? 

jika mereka melakukan aktivitas tambang, artinya perusahaan tersebut melakukan kegiatan Ilegal.


Saat ini pemerintah, atas nama Kementerian ESDM telah mengeluarkan pemberhentian sementara terhadap 10 perusahaan antara lain PT Anugrah Mining Persada, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocomjaya Mulia Perkasa.



Kemudian PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur, dan PT Tebo Agung Internasional.

Selain Sepuluh perusahaan yang belum membayar reklamasi ini bahkan sebelumnya Komisi XII DPR RI turun ke lokasi tambang antara lain PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang di nakhodai pengusaha yang mengendalikan bisnis batubara di Jambi AE, Komisi XII melihat kolam kolam tambang yang tidak direklamasi. AE yang dekat dengan Gubernur Jambi memiliki Izin Tambang bahkan sampai mengendalikan transportir batubara, konon dia juga berafiliasi dengan salah satu pengusaha perempuan asal Sumsel berinisial NO yang pernah mencalonkan diri di Pilwako Palembang. 


PT.BBMM di Jambi yang di pimpin bos Tambang berinisial “ Y “ diduga bersama AE terus melakukan aktivitas tambang, Y , AE , EHI dan RS . Kolaborasi komplotan tambang batubara Jambi yang dikendalikan AE dan Isteri merupakan orang dekat Gubernur Jambi. bahkan Dugaan komplotan ini menambang diluar WIUP di HGU izin perkebunan sawit di Kotoboyo Kabupaten Batanghari Jambi.


Aksi mafia tambang ini atas dugaan Melawan aturan negara , Menunggak PPN , PNBP senilai puluhan bahkan ratusan milyar dan melakukan pembiaran akan kolam tambang, serta dugaan menambang diluar WIUP bahkan dugaan pungli bersama kroninya ketika mengendalikan Transportasi Angkutan Batubara. Namun Ironisnya Pemerintah bahkan Pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat terutama Gubernur Jambi seolah menutup mata. Ada Apa ? 


Untuk itu kami menghimbau kepada Presiden Republik indonesia yang tegas mengintruksikan melawan mafia tambang serta mengusut kebocoran kerugian negara dan korupsi tambang, karena itu kita meminta bapak presiden untuk tegas pula mengintruksikan kepada lembaga negara yang berwenang POLRI dan KPK untuk mengeksekusi para Mafia Tambang di Jambi yang meraja lela ini.

bahkan ada dugaan pengusaha nasional inisial F juga melawan aturan negara yang tidak membayar Jaminan reklamasi.


Kepada Bapak Presiden segera tindak para pelaku serta oknum oknum aparatur negara yang terlibat bahkan para beking beking mereka, karena sejak adanya sanksi apalagi terhadap 10 perusahaan yang distop sementara serta 119 perusahaan yang kini mengajukan permohonan dokumen rencana reklamasi serta permohonan RKAB yang tidak di setujui karena menunggak jaminan tersebut sampai 17 November 2025 ini. dan penindakan terhafap perusahaan yang tidak membayar PPN dan PNBP yang tentu merugikan negara , usut dan tangkap mafia mafia ini. Kami juga menduga adanya dokumen terbang yang digunakan para mafia tambang ini utk mengelabuhi negara,utk itu Bapak presiden utk perintahkan aparat yang bersih utk periksa Stockpile batubara hingga angkutan mereka sampai ke Vesel / kapal di laut lepas pantai timur Jambi.


Sekali lagi kami meminta Bapak Presiden segera perintahkan Kapolri dan KPK untuk periksa dan usut tambang dan mafianya di Jambi , Kenapa kami tidak meminta Bapak Presiden utk perintahkan Kajagung, karena kami tidak percaya, karena Kajagung punya kedekatan dengan Gubernur Jambi. karena dugaan kami pelaku tambang batubara di Jambi banyak dikelola orang dekat Gubernur . 


*Penulis adalah Aktivis PB HMI