Sabtu, 06 Desember 2025

Diduga Telantarkan Istri, Suami Resmi Dilaporkan Ke Polresta Jambi

 



SWARANESIA.COM-Kasus dugaan penelantaran dalam rumah tangga kembali mencuat ke publik. Audila Putri Sahara (27) harus menelan pahitnya kenyataan, tidak hanya menghadapi dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan perempuan lain, tetapi juga perilaku suami yang selama pernikahan disebut tidak pernah memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.


Audila mengungkapkan bahwa selama masa pernikahan nyaris seluruh kebutuhan hidup ditanggung oleh keluarga pihak istri. 


Lebih lanjut Audila menjelaskan, nyaris tidak pernah ada nafkah yang diberikan suaminya. Bahkan, menurutnya, sang suami kerap kali meminta transfer uang, baik kepada dirinya maupun kepada orang tuanya. 


“Bukti chat semuanya lengkap, bukti-bukti transferan saya ke rekening dia juga ada semua,” kata Audila.


Peristiwa yang menimpa Audila ini sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Kisahnya menjadi viral hingga ia diundang menjadi tamu dalam salah satu podcast milik dr. Richard Lee, seorang dokter kecantikan sekaligus influencer ternama.


Audila mengaku sangat tersakiti dengan perlakuan suaminya. Ia tidak pernah menyangka bahwa suami yang selama ini menikmati fasilitas dari dirinya dan orang tuanya justru diduga digunakan untuk berfoya-foya bersama perempuan lain. 


“Semua kebutuhan saya, bahkan kebutuhannya suami, hampir semuanya dari orang tua saya,” ungkapnya.


Melihat fenomena ini, warganet pun ramai-ramai melabeli sang suami dengan sebutan “suami mokondo,” merujuk pada perilaku yang dinilai hanya menumpang hidup dari istri dan keluarganya.


Ironisnya, setelah mendapatkan berbagai fasilitas dan kenyamanan, suami tersebut masih diduga melakukan perselingkuhan menggunakan uang yang berasal dari istri dan mertua.


Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pada Jumat, 05 Desember 2025, Audila secara resmi membuat laporan polisi terkait dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Didampingi tim hukum dari Kantor Hukum RSP & EAD, laporan tersebut teregister dengan Nomor Polisi: LP/B/777/XII/2025/SPKT di Polresta Jambi.


Kasus ini kini memasuki proses hukum dan menjadi perhatian publik sebagai potret lain dinamika persoalan rumah tangga yang berpotensi berujung pada ranah pidana.