Sabtu, 27 Desember 2025

DPD HIPSI Jambi Sayangkan Konten Medsos Terkait Gaji Petugas Kebersihan RSUD Raden Mattaher




SWARANESIA.COM– Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Insan Pers Solidaritas (DPD HIPSI) Provinsi Jambi menyayangkan beredarnya konten di kanal media sosial Cakap Cuap yang mengangkat judul “Petugas Kebersihan RSUD RD RM Jambi Belum Dibayar Selama 3 Bulan?”. DPD HIPSI menilai konten tersebut bukan produk jurnalistik dan berpotensi menyesatkan karena tidak didasarkan pada data serta konfirmasi yang berimbang.


Berdasarkan keterangan rekanan yang diterima DPD HIPSI Jambi, dijelaskan bahwa dana BLUD RSUD Raden Mattaher untuk periode Oktober hingga Desember belum tersedia dan diperkirakan baru dapat dibayarkan paling cepat pada Maret 2026. Meski demikian, pihak perusahaan penyedia jasa, PT KPR, tetap berupaya membayarkan gaji petugas kebersihan (cleaning service).


Disebutkan pula bahwa pada tahun 2024, RSUD Raden Mattaher masih memiliki tunggakan kepada PT KPR sebesar Rp1,6 miliar, sementara gaji 56 orang tenaga kebersihan telah diselesaikan oleh pihak perusahaan.


Sementara itu, berdasarkan klarifikasi langsung Direktur Utama RSUD Raden Mattaher kepada DPD HIPSI Jambi melalui pesan WhatsApp pribadi, disebutkan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dana BLUD RSUD Raden Mattaher tahun 2025 mencapai sekitar Rp8 miliar.


Dengan kondisi tersebut, DPD HIPSI Jambi menilai bahwa pemerintah daerah dan manajemen RSUD Raden Mattaher justru patut memberikan apresiasi kepada pihak rekanan yang telah menalangi operasional cleaning service demi kelancaran pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.


“Bukan sebaliknya, menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi lalu menggiring opini publik melalui media sosial. Tindakan semacam itu patut diduga mengandung unsur mens rea terhadap perusahaan,” tegas DPD HIPSI Jambi.


DPD HIPSI juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak berbasis data dan tanpa konfirmasi berimbang berpotensi masuk dalam kategori hoaks. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks diartikan sebagai informasi bohong. Sementara menurut Merriam-Webster Dictionary, hoax adalah tindakan untuk mengelabui atau membuat orang percaya terhadap sesuatu yang palsu atau direkayasa.


Ketua DPD HIPSI Jambi, Cnddt. Dr. Asari Syafii, M.H., menjelaskan bahwa istilah “hoaks” memang tidak secara eksplisit dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, namun dikenal istilah “berita bohong”.


Ia menjelaskan bahwa secara historis, pengaturan mengenai penyiaran berita bohong pernah diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Namun, ketentuan tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.


“Mahkamah menilai penggunaan istilah ‘keonaran’ dalam pasal tersebut bersifat multitafsir, karena maknanya bisa berbeda antara kegemparan, keributan, maupun kerusuhan,” jelas Asari.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyiaran berita bohong tetap dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang masih berlaku saat ini, serta KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.

DPD HIPSI Jambi mengimbau seluruh pengelola media sosial dan kanal informasi publik agar mengedepankan prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi, serta menyajikan informasi secara berimbang demi menjaga ruang publik yang sehat dan bertanggung jawab.