Senin, 09 Maret 2026

Pengumuman Pembubaran Dan Likuidasi Yayasan Pondok Pesantren Raudhotuttholibin

 





Dengan ini mengumumkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pembina YAYASAN 

PONDOK PESANTREN RAUDHOTUTTHOLIBIN. Berkedudukan di Rimbo Bujang, dengan 

ini mengumumkan hasil Keputusan Rapat Pembina tersebut yang diselenggarakan pada tanggal 

tujuh belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima (17-11-2025), telah menyetujui dan 

memutuskan:

PEMBUBARAN YAYASAN dengan menunjuk Tuan H. SUYATNO selaku Pengawas

sebagai Likuidator Yayasan. Demikianlah pengumuman ini dapat disampaikan.

Agar pihak-pihak yang berkepentingan atas Keputusan Yayasan, maka sesuai dengan Pasal 

65 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 juntho Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang 

Yayasan dapat mengajukan keberatan kepada Yayasan dengna tembusan disampaikan kepada 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga 

puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini.

Tebo, 9 Maret 2026

Likuidator

H. Suyatno