Pengumuman Pembubaran Dan Likuidasi Yayasan Pondok Pesantren Raudhotuttholibin
Dengan ini mengumumkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pembina YAYASAN
PONDOK PESANTREN RAUDHOTUTTHOLIBIN. Berkedudukan di Rimbo Bujang, dengan
ini mengumumkan hasil Keputusan Rapat Pembina tersebut yang diselenggarakan pada tanggal
tujuh belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima (17-11-2025), telah menyetujui dan
memutuskan:
PEMBUBARAN YAYASAN dengan menunjuk Tuan H. SUYATNO selaku Pengawas
sebagai Likuidator Yayasan. Demikianlah pengumuman ini dapat disampaikan.
Agar pihak-pihak yang berkepentingan atas Keputusan Yayasan, maka sesuai dengan Pasal
65 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 juntho Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang
Yayasan dapat mengajukan keberatan kepada Yayasan dengna tembusan disampaikan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini.
Tebo, 9 Maret 2026
Likuidator
H. Suyatno
