OPINI - Krisis Pangan yang Terus Berulang di Komunitas Suku Anak Dalam
Oleh Wenny Ira R — Spesialis GEDSI
Dari 68 kepala keluarga yang ada di tiga komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yaitu di Dusun Kejumat, Desa Sukajadi, dan Desa Pulau Lintang, hanya satu yang masih memproduksi padi ladang secara mandiri. Angka ini, yang tercantum dalam revisi terbaru laporan Gender Analysis Pathway (GAP) yang disusun bersama Pundi Sumatra, merangkum secara ringkas betapa dalamnya krisis kedaulatan pangan yang dihadapi komunitas ini. Namun di balik angka tersebut, ada persoalan struktural yang lebih mendasar dan justru sering luput dari perhatian: bagaimana status akses atas lahan yang mereka garap, dan apa yang terjadi ketika status itu bersifat sementara.
Sebagian lahan yang selama ini digarap ketiga komunitas SAD bukan milik mereka sendiri, melainkan dipinjamkan oleh pihak lain di sekitar wilayah tersebut, termasuk gereja setempat yang selama ini telah berbaik hati membuka akses lahan bagi kegiatan kebun sayur komunal. Persoalannya bukan pada niat pihak yang meminjamkan, melainkan pada tidak adanya kesepakatan formal yang mengatur jangka waktu dan kepastian akses tersebut. Karena sifatnya pinjaman tanpa nota kesepahaman, akses ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pertimbangan pemilik lahan, dan itu memang beberapa kali terjadi. Di Desa Sukajadi contohnya, akses ke lahan yang sebelumnya dipakai untuk kebun sayur komunal komunitas SAD tidak lagi tersedia. Di Desa Pulau Lintang, kebun komunal komunitas SAD serupa turut dihentikan pada tahun 2025 dengan pertimbangan risiko terhadap tanaman sawit muda milik pihak lain di sekitarnya. Pada kedua kasus tersebut, keputusan diambil oleh pihak pemilik lahan yang sangat berisiko dan berdampak terhadap komunitas SAD.
Laporan GAP juga menggambarkan pola relasi ini sebagai ketergantungan komunitas SAD terhadap akses lahan yang bersifat informal dan tidak terjamin secara hukum. Ini bukan soal siapa yang meminjamkan baik gereja, warga desa, maupun pihak lain, melainkan soal ketiadaan kepastian dalam bentuk apa pun atas akses tersebut. Ketika akses pangan bergantung pada kebaikan hati, sebesar apa pun niat baik yang mendasarinya, komunitas tetap berada pada posisi rentan karena tidak pernah bisa memastikan keberlanjutannya. Situasi inilah yang oleh laporan GAP disebut sebagai kerentanan terjadwal: komunitas SAD tidak dapat merencanakan produksi jangka panjang, sebab akses atas lahan yang mereka garap bisa berubah kapan saja, mengikuti pertimbangan pihak yang meminjamkan, bukan kebutuhan pangan komunitas.
Yang membuat persoalan ini semakin kompleks adalah lapisan gender di dalamnya. Perempuan adalah pelaksana utama di lahan-lahan pinjaman ini. Merekalah yang menanam, merawat, dan memanen kebun sayur komunal maupun mengelola bioflok dan magot. Namun ketika sampai pada komunikasi soal akses lahan atau perubahan statusnya, perempuan jarang dilibatkan secara langsung. Komunikasi dengan pihak pemilik lahan tampaknya berlangsung terutama melalui tokoh adat dan laki-laki, sementara perempuan yang justru paling merasakan dampak langsung ketika akses berubah, ia justru tidak memiliki mekanisme untuk turut menyuarakan kepentingannya.
Pola ini konsisten dengan temuan lain dalam laporan: partisipasi perempuan dalam program-program ketahanan pangan selama ini bersifat instrumental, sekadar hadir sebagai peserta, bukan strategis dengan keterlibatan dalam pengambilan keputusan. Perempuan menjalankan peran sentral dalam produksi dan distribusi pangan harian rumah tangga, tetapi nyaris tidak memiliki kontrol atas asset, baik lahan maupun hasil kebun, maupun posisi dalam forum pengambilan keputusan komunitas. Ketimpangan ini bukan sekadar catatan tambahan, melainkan pola yang berulang di setiap dimensi kehidupan komunitas: dari rumah tangga, forum adat, hingga komunikasi dengan pihak-pihak eksternal yang selama ini membantu menyediakan akses lahan.
Temuan mengenai ketidakpastian akses lahan ini membawa konsekuensi penting bagi desain intervensi ke depan. Karena akses lahan yang bersifat pinjaman informal terbukti dapat berubah sewaktu-waktu, kebijakan jangka panjang perlu memberi penghargaan pada dukungan yang selama ini sudah diberikan oleh pihak-pihak seperti gereja dan warga sekitar, sembari mendorong agar dukungan tersebut diperkuat dengan kesepakatan yang lebih formal, atau dilengkapi dengan opsi akses lahan yang lebih permanen. Advokasi hak kelola lahan kepada pemerintah daerah dapat menjadi salah satu jalan agar akses pangan komunitas memiliki dasar yang lebih pasti, tanpa mengecilkan peran pihak-pihak yang selama ini telah membantu.
Laporan revisi ini juga menyusun ulang rencana intervensi menjadi tiga fase bertahap: penanganan darurat pangan dalam enam bulan pertama untuk mencegah kelaparan periodik yang sudah terjadi, di mana sebagian keluarga hanya makan sekali sehari, bahkan ada yang sampai dua hari tanpa makan; dilanjutkan dengan fase transisi produksi dan penguatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan selama 6 hingga 24 bulan; dan diakhiri dengan penguatan struktural serta advokasi kedaulatan lahan dalam jangka dua hingga lima tahun. Pentahapan ini penting karena persoalan darurat pangan dan persoalan struktural memerlukan skala waktu dan jenis intervensi yang berbeda, sebab penyaluran bantuan pangan tidak akan menyelesaikan persoalan kepastian lahan, dan sebaliknya, advokasi kebijakan lahan membutuhkan waktu yang tidak sejalan dengan kebutuhan pangan harian yang mendesak.
Yang perlu digarisbawahi dari keseluruhan temuan ini adalah bahwa krisis pangan pada komunitas SAD tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis seperti diversifikasi tanaman atau pelatihan keterampilan, selama akar persoalannya yaitu ketidakpastian akses atas lahan dan ketimpangan kontrol perempuan atas sumber daya belum ditangani secara struktural. Selama akses pangan komunitas masih bergantung pada kesepakatan yang tidak mengikat, betapapun baiknya niat semua pihak yang terlibat, dan selama perempuan yang paling banyak bekerja di lahan tetap tidak dilibatkan dalam keputusan yang menentukan keberlangsungan lahan tersebut, ketahanan pangan tiga komunitas ini akan terus berada dalam posisi rentan, betapapun banyaknya program bantuan yang disalurkan.
Ditulis berdasarkan dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) Ketahanan Pangan Komunitas Suku Anak Dalam — Revisi Lengkap, program pendampingan Pundi Sumatra, Project IPAF Ketahanan Pangan, Juli–Agustus 2025.