Soroti Dasar Hukum Rehab 4 Tersangka, Cris Januardi Siapkan Praperadilan
JAMBI — Kuasa hukum Chris Januardi melayangkan protes keras terhadap penempatan empat tersangka dalam perkara kematian Brigadir EWS di Rumah Rehabilitasi Yayasan Sahabat Kita. Ia menilai penempatan tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan klausul hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
Chris Januardi mengatakan, hasil asesmen BNN menyebut proses rehabilitasi dapat dilakukan setelah para tersangka menjalani perkara lain, yakni perkara pidana terkait meninggalnya Brigadir EWS. Namun, menurutnya, keempat tersangka justru tetap ditempatkan di rumah rehabilitasi oleh penyidik narkoba Polda dan Polres.
“Ini persoalan prosedur. Dasar mereka ditempatkan di rehabilitasi adalah hasil asesmen. Tetapi dalam klausul asesmen itu disebutkan setelah menangani perkara lain. Perkara lain itu adalah perkara pidana terkait meninggalnya Brigadir EWS,” tegas Chris.
Chris juga mempertanyakan status hukum keempat tersangka selama berada di rumah rehabilitasi. Ia menyebut terdapat surat perintah yang menugaskan personel kepolisian untuk mengawal mereka. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum menerima surat penahanan yang menjadi dasar hukum penempatan maupun pengawalan tersebut.
“Kalau mereka berstatus tahanan, mana surat penahanannya? Sampai detik ini saya tidak memegang surat penahanan dari penyidik,” ujarnya.
Menurut Chris, persoalan tersebut menjadi serius karena keempat tersangka telah berada di rumah rehabilitasi selama sekitar dua pekan. Ia bahkan mengingatkan bahwa pihaknya siap menggugat jika dasar hukum penempatan tersebut tidak dapat dijelaskan.
“Selama dua minggu mereka di situ, dasarnya apa? Kalau dasar hukumnya tidak jelas, kami akan gugat. Ini menyangkut hak asasi manusia,” katanya.
Tag: