Dari Awal Kemas Faried Komit Kawal Hak Warga, BAM DPR RI Dorong Pembukaan Blokir 5.506 Sertifikat
JAMBI – Perjuangan masyarakat terdampak Zona Merah Pertamina di Kota Jambi memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian upaya, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi, koordinasi dengan kementerian terkait, hingga penyampaian surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah warga kini kembali menjadi perhatian pemerintah pusat.
Dalam rapat penyerapan aspirasi yang digelar Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026), BAM DPR RI mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menindaklanjuti persoalan pemblokiran sertifikat hak milik masyarakat yang terdampak polemik Zona Merah di Kota Jambi.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., hadir dalam pertemuan tersebut untuk kembali mengawal aspirasi warga yang selama ini diperjuangkan melalui jalur kelembagaan.
Rapat dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan bersama sejumlah anggota BAM. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Syarif Fasha, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan BPN dan PT Pertamina.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menantikan kepastian hukum atas tanah mereka.
Berdasarkan data yang dibahas dalam pertemuan itu, sebanyak 5.506 sertifikat hak milik (SHM) warga dilaporkan mengalami pemblokiran sejak 2018. Persoalan ini berkaitan dengan tumpang tindih klaim antara tanah milik masyarakat dan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
Akibatnya, warga menghadapi berbagai kendala dalam mengurus pemecahan sertifikat, pewarisan, jual beli, hingga menggunakan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar aset, melainkan juga bagian dari sumber penghidupan dan jaminan ekonomi keluarga. Karena itu, penyelesaian persoalan ini menjadi kebutuhan mendesak.
Dorongan BAM DPR RI agar BPN menindaklanjuti pembukaan blokir sertifikat pun disambut sebagai perkembangan penting. Meski demikian, realisasi pembukaan blokir tetap memerlukan pemeriksaan dan tindak lanjut oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Keluhan Warga, DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus
Upaya penyelesaian Zona Merah bukan baru dimulai ketika BAM DPR RI datang ke Jambi. Persoalan ini telah lama menjadi keresahan masyarakat, terutama karena sertifikat tanah yang mereka miliki tidak dapat dimanfaatkan secara optimal akibat status pemblokiran.
Merespons kondisi tersebut, DPRD Kota Jambi membentuk Pansus Zona Merah untuk menelusuri persoalan pertanahan, menghimpun informasi, serta mendorong koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Pansus mulai bekerja pada awal Januari 2026. Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly turut mengawal proses tersebut bersama Ketua Pansus Muhili Amin dan anggota lainnya.
Pembentukan Pansus menjadi langkah penting untuk membawa persoalan yang dihadapi masyarakat ke dalam mekanisme penyelesaian kelembagaan. Melalui forum tersebut, DPRD berupaya mendorong pembahasan yang lebih terarah bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Keuangan.
Pada 4 Maret 2026, Kemas Faried bersama Ketua Pansus Muhili Amin dan anggota Pansus melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta.
Pertemuan itu membahas persoalan tumpang tindih klaim lahan masyarakat dengan aset negara yang dikaitkan dengan Pertamina. Pembahasan juga menyangkut perlunya verifikasi data dan koordinasi lintas lembaga untuk menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah tersebut menunjukkan upaya DPRD Kota Jambi membawa persoalan Zona Merah kepada instansi yang berwenang menangani pengelolaan aset negara, sehingga penyelesaiannya tidak hanya berhenti pada pembahasan di tingkat daerah.
Aspirasi Masyarakat Dibawa hingga ke Pemerintah Pusat
Perjuangan masyarakat semakin menguat ketika warga terus menyuarakan keberatan atas pemblokiran sertifikat tanah mereka.
Pada 2 Juni 2026, masyarakat terdampak menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi. Mereka meminta kepastian hukum serta penyelesaian konkret atas ribuan sertifikat yang terdampak.
Aspirasi tersebut kemudian mendorong DPRD Kota Jambi memperluas komunikasi dengan pemerintah pusat.
Pada 9 Juni 2026, Kemas Faried bersama Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mendatangi lingkungan Sekretariat Negara di Jakarta untuk menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia terkait penyelesaian persoalan Zona Merah.
Dokumen yang disampaikan meliputi surat pengantar Pemerintah Kota Jambi, permohonan pencabutan status Zona Merah, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dari DPRD Kota Jambi, peta kawasan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Saat itu, Kemas Faried menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian mengenai status tanah mereka.
Bersama Wali Kota Jambi, ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius dan membantu membuka jalan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Upaya tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perjuangan Zona Merah. Aspirasi masyarakat tidak hanya diperjuangkan melalui forum di tingkat kota, tetapi juga disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat.
Koordinasi Berlanjut ke Kementerian Keuangan dan DPR RI
Setelah menyampaikan permohonan kepada Presiden, DPRD Kota Jambi melanjutkan koordinasi dengan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan persoalan pertanahan dan pengelolaan aset negara.
Pada 17 Juni 2026, Pansus Zona Merah kembali melakukan konsultasi dengan DJKN Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut diarahkan untuk mendorong percepatan penyelesaian tumpang tindih lahan masyarakat dengan aset BMN eks Pertamina.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2026, Kemas Faried bersama Ketua Pansus Muhili Amin menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Pertemuan itu dilakukan untuk meminta dukungan terhadap percepatan penyelesaian persoalan 5.506 sertifikat warga.
DPRD Kota Jambi juga mendukung langkah Forum Warga Tolak Zona Merah yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada BAM DPR RI pada 9 Juli 2026.
Rangkaian upaya tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan Zona Merah memerlukan keterlibatan banyak pihak. DPRD menjalankan fungsi representasi dan pengawasan, sedangkan pemerintah daerah, BPN, DJKN, dan Pertamina perlu memastikan kejelasan status tanah berdasarkan dokumen, data aset, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Kemas Faried, pengawalan melalui berbagai jalur kelembagaan menjadi bagian dari upaya memastikan suara masyarakat tetap diperhatikan hingga ditemukan jalan keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAM DPR RI Soroti Pemblokiran Sertifikat Warga
Kunjungan BAM DPR RI ke Jambi pada 19 Oktober 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian panjang upaya penyelesaian Zona Merah.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mencakup dasar hukum pemblokiran, status bidang tanah yang dipersoalkan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan tanah.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah desakan agar BPN segera menindaklanjuti pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat yang terdampak.
Selain itu, penyelesaian persoalan juga membutuhkan inventarisasi dan identifikasi aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta verifikasi terhadap bidang tanah yang diklaim beririsan dengan aset negara.
Koordinasi lintas lembaga dan musyawarah menjadi bagian dari upaya mencari solusi. Kepastian hukum bagi masyarakat perlu diupayakan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang mengatur pengelolaan aset negara.
Bagi warga, pembahasan di tingkat pusat memberikan harapan baru. Namun, harapan tersebut perlu diikuti langkah teknis yang terukur agar hasil pertemuan benar-benar membawa perubahan terhadap status sertifikat mereka.
Kemas Faried: Jangan Berhenti pada Rapat dan Pernyataan
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa perjuangan menyelesaikan persoalan Zona Merah tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi maupun kesepakatan antarlembaga.
Menurutnya, masyarakat telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Karena itu, setiap hasil pembahasan di tingkat pusat harus diikuti tindak lanjut yang konkret, transparan, dan dapat dipantau.
“Sejak awal, yang kami perjuangkan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Ada masyarakat yang kesulitan mengurus balik nama, memecah sertifikat, melakukan transaksi jual beli, bahkan menggunakan tanahnya sebagai agunan untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Kemas Faried.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi telah menempuh berbagai langkah untuk mendorong penyelesaian, mulai dari pengawalan aspirasi melalui Pansus Zona Merah, koordinasi dengan DJKN Kementerian Keuangan, komunikasi dengan Komisi II DPR RI, hingga penyampaian permohonan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Berbagai langkah sudah kami tempuh. Kami datang ke kementerian, berkoordinasi dengan DPR RI, dan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Semua itu kami lakukan karena kami memahami keresahan warga. Kami tidak ingin masyarakat terus berpindah dari satu forum ke forum lain tanpa memperoleh kejelasan mengenai status tanah mereka,” ujarnya.
Kemas Faried menyambut baik perhatian BAM DPR RI yang telah membahas persoalan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Namun, ia menekankan pentingnya tindak lanjut yang jelas setelah rapat dilaksanakan.
“Kami mengapresiasi perhatian BAM DPR RI dan seluruh pihak yang telah ikut membahas persoalan ini. Dorongan agar blokir sertifikat dibuka menjadi perkembangan penting, tetapi tentu harus dikawal sampai ada tindak lanjut yang jelas. Perlu ada kejelasan mengenai tahapan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah konkret yang bisa dipantau masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara objektif melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan dan data aset yang menjadi dasar pemblokiran.
“Kami tidak meminta persoalan ini diselesaikan dengan mengabaikan hukum. Justru kami ingin semua pihak membuka data, melakukan verifikasi secara menyeluruh, dan menyelesaikan persoalan ini secara adil. Jika terdapat bidang tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak termasuk aset yang dipersoalkan, masyarakat harus mendapatkan kejelasan dan haknya tidak boleh terus tertahan. Sementara untuk bidang yang masih memerlukan pemeriksaan, harus ada mekanisme penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan warga,” ungkapnya.
Menurut Kemas, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Warga perlu mengetahui dasar pemblokiran, tahapan pemeriksaan, serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak mereka.
“Rakyat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan administrasi dan perbedaan pencatatan aset antarlembaga. Negara harus hadir untuk mencari jalan keluar. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui dialog, musyawarah, verifikasi yang objektif, dan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Kota Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal aspirasi masyarakat hingga terdapat perkembangan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal prosesnya, berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang, dan mendorong agar hasil rapat segera ditindaklanjuti. Harapan kami sederhana: masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sertifikat yang diblokir memperoleh penyelesaian sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum, serta warga dapat kembali menjalankan aktivitas ekonominya dengan tenang. Itu yang ingin kami perjuangkan bersama,” pungkasnya.
Menunggu Realisasi, Warga Butuh Kepastian Hukum
Perjalanan panjang penyelesaian Zona Merah kini memasuki tahap yang membutuhkan tindak lanjut nyata. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Pansus di tingkat daerah, koordinasi dengan kementerian, penyampaian surat kepada Presiden, hingga pembahasan bersama BAM DPR RI.
Namun, keberhasilan upaya tersebut tidak cukup diukur dari banyaknya pertemuan atau lembaga yang telah didatangi. Hal terpenting adalah sejauh mana seluruh proses itu menghasilkan keputusan yang jelas, adil, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Inventarisasi aset, verifikasi bidang tanah, penjelasan mengenai dasar pemblokiran, serta tindak lanjut terhadap pembukaan blokir menjadi sejumlah pekerjaan penting yang perlu diselesaikan oleh instansi berwenang.
Bagi warga terdampak, kepastian hukum bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Di balik setiap sertifikat terdapat hak kepemilikan, nilai aset keluarga, kebutuhan ekonomi, dan masa depan yang perlu mendapatkan perlindungan.
Karena itu, pengawalan DPRD Kota Jambi bersama pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait diharapkan terus berlanjut hingga tercapai penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat kini menantikan bukti nyata dari berbagai langkah yang telah ditempuh. Harapannya, perjuangan yang telah dibawa dari daerah hingga ke pemerintah pusat tidak berhenti sebagai rangkaian pertemuan, tetapi berujung pada kepastian hukum atas tanah warga.
Sebab, bagi masyarakat terdampak Zona Merah, yang paling dibutuhkan bukan sekadar janji penyelesaian, melainkan kejelasan hak dan solusi konkret yang benar-benar dapat dirasakan.