MENGAPA Ponsel Presiden Bisa Kena Sadap?
SWARANESIA.COM– Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut diduga terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Perkembangan kasus berlanjut pada Oktober 2026. Penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan beserta jejak log pada sistem LIMS.
Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.
Penyidik Periksa 10 Saksi
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Pengungkapan perkara ini dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mendukung proses pembuktian secara ilmiah.
Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Presiden hingga Pengusaha Diduga Menjadi Sasaran
Bareskrim mengungkap bahwa sasaran penyadapan diduga tidak hanya terbatas pada satu kelompok.
Sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran disebut mencakup milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, tanpa verifikasi, serta tanpa kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
Penyadapan Harus Sesuai Prosedur
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Tiga Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Hingga proses penyidikan berjalan, ketiga orang tersebut masih berstatus tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Tag: