Selasa, 28 Oktober 2025

Advokat LBH Ansor Jambi Diintimidasi Sekelompok Orang Penagih Hutang Saat Bela Klien

 



SWARANESIA.COM-Aktifis Nadhatul Ulama Jambi yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Wilayah GP Ansor Provinsi Jambi, Chris Januardi, S.H.M.H mendapat intimidasi dari kelompok orang diduga penagih hutang saat berupaya membebaskan kliennya yang sudah 1x24 jam tertahan disebuah rumah jalan masuk hutan kota, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.


Berawal dari hutang piutang bisnis, berakhir tindakan melawan hukum dengan dugaan penyekapan terhadap anak dan bapak yang dikenal sebagai pengusaha batubara.


Oleh karena itu, Chris berdasarkan kuasa dari istri korban, berupaya membebaskan suami dan anak kliennya dengan didampingi beberapa anggota Kepolisian Resort Kota Jambi. 


Upaya negoisasi justru menjadi ajang intimidasi kepada Chris oleh kelompok penagih hutang tersebut, hal mana keadaan menjadi panas dikala Chris meminta kliennya dibawa ke Kantor Polisi bukan dilokasi rumah kelompok penagih hutang tersebut, karena bagi Chris kliennya sudah disekap.


Kata-kata kasar, makian dan ancaman dihabisi keluar dari oknum kelompok tersebut sehingga terjadi pengusiran kepada Chris. Tindakan tersebut akhirnya memicu gelombang reaksi dari tokoh hukum dan organisasi masyarakat.


Wahyu, anggota Banser Jambi menyesalkan upaya penggunaan massa untuk menyelesaikan permasalahan dan ditambah jadi alat intimidasi bagi pengusaha kepada rekan bisnis dan kepada advokat.


Kami kenal Bang Chris, beliau advokat yang dikenal banyak berjuang membela orang dijalur hukum yang benar, termasuk menjadi andalan jamiyah NU jika ada masalah hukum, maka dari itu kami menyesalkan jika ada pihak gunakan kekuatan massa untuk menyelesaikan masalah apalagi mengintimidasi dan berbuat melawan hukum"ungkap Wahyu


Yang punya massa bukan saja mereka, kami pun siap bergerak apabila tokoh kami diintimidasi"tutup wahyu


Abdurrahman selaku praktisi hukum melihat ada 2 peristiwa dari informasi ini, pertama masalah hutang piutang, kedua masalah dugaan penyekapan. Untuk itu keduanya memiliki konsekuensi hukum masing-masing.


Kalo hutang piutang itu persoalan perdata, bisa diajukan gugatan hukum PMH atau Wanprestasi. Kalo penyekapan persoalan pidana, apapun alasannya itu tidak dibenarkan"ungkap Abdurrahman


Yang dilakukan Rekan Chris selaku advokat sudah benar, menyelamatkan kliennya dahulu dari upaya intimidasi kelompok tertentu, karena negoisasi dengan suasana intimidasi bisa jadi unsur batal demi hukum, karena salah satu pihak tertekan"tutup Abdurrahman