Rabu, 12 November 2025

Kontras dari Sebelumnya, Sudirman, Sekdaprov Jambi Paling Awet




SWARANESIA.COM- Sudirman adalah figur yang menorehkan sejarah sebagai salah satu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dengan masa jabatan paling awet dan terlama dalam beberapa periode terakhir. Sejak dilantik secara definitif pada 16 Oktober 2020 dan didahului oleh penugasannya sebagai Pelaksana Harian (Plh.) dan Penjabat (Pj.) Sekda sejak akhir 2019, Sudirman telah menjabat tanpa interupsi signifikan hingga saat ini (November 2025).

Sudirman juga pernah menjadi Pjs Gubernur Jambi pada selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November 2024, ini disebabkan Gubernur Al Haris cuti untuk mengikuti kampanye pada Pilgub Jambi 2024.

Sekilas Riwayat Pekerjaan Sudirman 

Sekarang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Provinsi Jambi. Sebelumnya, bertugas sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi selama 20 Tahun (1992-2012) dalam jabatan Lektor Kepala. Saat ini dipercaya oleh Presiden RI melalui Bapak Gubernur Jambi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. 


Adapun Riwayat penugasan selama 16 Tahun di Birokrasi Pemerintah Daerah dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2024 dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. 


Menduduki jabatan pada Eselon II dan Eselon I diantaranya  adalah: Kepala Biro Organisasi dan Hukum Setda Provinsi Jambi,27 Maret 2008 s.d. 06 Januari 2009., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, 06 Januari 2009 s.d. 29 September 2010., Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 10 Juni 2011 s.d. 04 April 2013., Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 04 April 2013 s.d. 14 Mei 2018., Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi, 21 November 2018 s.d. 16 Oktober 2020., Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,16 Oktober 2020 s.d. sekarang

sebuah kontras tajam jika dibandingkan dengan dinamika yang terjadi pada para pendahulunya.


Rentetan Sekda Provinsi Jambi sebelum Sudirman sarat dengan cerita mengenai masa jabatan yang terputus di tengah jalan, baik karena pergantian gubernur, dinonjobkan, hingga terjerat kasus hukum:


Berikut catatan perjalanan para Sekda Provinsi Jambi sejak era Chalik Saleh hingga saat ini.


Chalik Saleh, yang menjabat di masa akhir kepemimpinan Gubernur Zulkifli Nurdin, tercatat pernah terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta tahun 2003 dengan nilai proyek sekitar Rp 32 miliar. Ia dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional karena melibatkan pejabat tinggi daerah.


Setelah Chalik Saleh, jabatan Sekda dipegang oleh A.M. Firdaus. Namun, perjalanan kariernya juga berujung di meja hijau. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jambi karena terbukti melakukan korupsi dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi tahun 2009–2011. Firdaus juga dijatuhi denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 761 juta.


Nama berikutnya adalah Syahrasadin, yang menjabat setelah Firdaus. Ia turut tersangkut kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011–2013 serta hibah APBD untuk logistik Perkempinas 2012. Proses hukumnya sempat tertunda karena alasan kesehatan, namun kasus tersebut menambah daftar panjang pejabat tinggi di Jambi yang tersandung perkara korupsi.


Berbeda dengan pendahulunya, M. Dianto yang menjabat sejak Desember 2017 hingga Desember 2019 tidak tercatat terlibat kasus hukum. Ia mengakhiri masa jabatannya secara normal dan kemudian dilantik sebagai Widyaiswara Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.


Melihat daftar riwayat di atas, Sudirman adalah Sekda yang menunjukkan durasi jabatan paling stabil dan terlama di Provinsi Jambi setelah periode yang dipenuhi oleh Sekda yang terjerat kasus hukum atau jabatan yang tidak tuntas. Masa jabatannya yang definitif sejak Oktober 2020 telah berlangsung mulus hingga kini, menjadikannya tonggak stabilitas dalam birokrasi Pemerintahan Provinsi Jambi.