Langgar Titah presiden minta Ditjen gakkum ESDM dan Bareskrim Polri Proses Tambang Ilegal di Jambi
Oleh : Arby Tya Aprilianif Surahman
Direktur corruption wacth center
Kepastian akan proses hukum terhadap kerusakan lingkungan yang berjalan di Polda Jambi mengenai Lobang tambang yang masih menganga salah satunya PT.BBMM yang diduga tidak ada jaminan reklamasi yang disetor ke negara serta dugaan menunggak PNBP belum ada tindakan negara atas indikasi pelanggaran, sedangkan Jelas Intruksi Presiden yang tegas menyampaikan terkait tambang tambang bermasalah termasuk beking bekingnya. Selain itu ada 10 perusahaan di Provinsi Jambi yang antara lain PT Anugerah Mining Persada , PT.Batanghari Energi Prima , PT. Batu Hitam Sukse , PT Duta Energi Indonesia, PT.Indocom Jaya Mulia Perkasa, PT. Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur, dan PT Tebo Agung Internasional , ada yang menjadi perhatian khusus selain dari 10 perusahan tersebut , PT Bumi bara makmur mandiri, (PT. BBMM) Nomor izin 210/KEP.KA.DPM.PTSP-6/IUP/VIII/2017 , luasan HA 198,70 Ha yang di kendalikan ,Komisaris Mr A , Direktur Mr.W Direktur utama Mr,Y dan pemegang kepemilikan saham perorangan Mr W , dan perorangan Mr RS Dikendalikan dikelola dan ditambang Mrs Y , dan Mr.AE BOS TAMBANG BATUBARA JAMBI yang terus melakukan aktivitas penambangan dan diduga memanipulasi dokumen data produksi tambang guna menghindari kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak. Dugaan lagi menampang di luar WIUP DAN merambah HGU perkebunan sawit
Terindikasi ada 190 perusahan di indonesia yang ditangguhkan melalui surat penghentian sementara yang ditanda tangani dirjen minerba pada tanggal 18 September 2025, jika persyaratan tidak terpenuhi maka IUP akan dicabut namun kewajiban reklamasi tambang harus tetap dilaksanakan berikut sanksi jika tidak terlaksana bahkan sanksi berat denda plus pidana.
Aturan ini untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan, akan tetapi kenyataanya aturan negara ini diabaikan oleh salah satu perusahan di Jambi PT BBMM . kami menduga mereka masih melakukan aktivitas pertambangan dan secara jelas perusahan tersebut tidak menjaminkan biaya reklamasi dan dikabarkan menuggak puluhan bahkan hingga ratusan milyar termasuk denda, ditambah lagi perusahan ini masuk kategori yang tidak memberi royalti kepada negara melalui penerimaan negara bukan Pajak (PNBP), secara aturan berlaki sebelum mereka kedepan mengusulkan penerbitan RKAB kewajiban jaminan reklamasi harus di lunasi. jika tidak disetor atau dilunasi berarti selama ini perusahan tersebut menambang secara ilegal toh .
Setelah surat ditjen minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 ditanda tangani tgl 18 September, apa bila 60 hari setalah surat ini terbit dan perusahaan tersebut tidak melakukan perbaikan, maka sanksi pencabutan izin diberlakukan tanpa mengurangi kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Jadi perusahaan itu tetap harus melakukan reklamasi pasca tambang,
Untuk itu kami meminta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) Rilke Jeffri Huwae dan Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum Ma'mun. Tipidter Bareskrim Polri, untuk segera turun mengeksekusi ke Provinsi Jambi karna ini adalah kejahatan terstruktur melawan negara dari semua aspek pertambangan . PT BBMM ini sudah seperti negara baru sehingga semua aturan hukum bisa ditabrak dan seolah olah Komisaris Mr A , Direktur Mr.W Direktur utama Mr,Y dan pemegang kepemilikan saham perorangan Mr W , dan perorangan Mr RS Dikendalikan dikelola dan ditambang Mrs Y , dan Mr.AE kelompok ini seakan akan Kebal Hukum, dan kami menganggap Perintah Presiden Prabowo Subianto pun tidak ada apa apanya sama mereka ini.
Penulis Pengurus Adalah Fungsionaris PB HMI
(*)
