Catatan Etik Berita Keributan Oknum Guru-Siswa di SMK Tanjabtim
Oleh: Herri Novealdi *)
Dalam hitungan jam, keributan antara oknum guru dan siswa di salah satu SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) viral. Dari persoalan di kelas menjadi perbincangan publik secara nasional. Video beredar luas, semua berbicara dan mengemukakan pendapatnya. Tidak menunggu fakta utuh atas peristiwa, penghakiman pun berlangsung. Banyak yang memaklumi dan membela guru, dan tak sedikit juga yang mendukung aksi siswa. Dukungan publik terbelah. Namun di sisi lain, ada pertanyaan sederhana tapi sangat mendasar: layakkah konflik yang melibatkan anak di bawah umur dijadikan konsumsi publik di dalam pemberitaan media massa?
***
Di era digital saat terjadinya tsunami informasi seperti sekarang, suatu peristiwa tidak lagi hanya membutuhkan redaksi agar informasi beredar luas di tengah masyarakat. Dari satu tangkapan layar atau rekaman video amatir, lalu diunggah ke media sosial dengan caption yang menarik atau click bait. Setelah itulah algoritma bekerja dan seketika postingan langsung viral. Bad news is a good news bagi netizen. Inilah yang terjadi dalam kasus viralnya keributan antara guru dan siswa di salah satu SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam kasus ini, saya tidak ingin mengomentari siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kacamata jurnalisme, saya ingin mengajak semua untuk mengedepankan presumption of innocence (azas praduga tak bersalah). Setiap orang yang dituduh harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses yang sah atau putusan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Termasuk di media massa. Jangan justru hanya mengekor dengan kehebohan di media sosial, tanpa pertimbangan lain. Ujung-ujungnya terjadi trial by press (persidangan oleh media). Dalam istilah lainnya: penghakiman sepihak oleh media massa karena memberitakan seseorang secara terus-menerus dan subjektif, serta menggiring opini publik sebelum adanya putusan hukum tetap. Trial by press ini tentunya mengabaikan praduga tak bersalah dan berpotensi mempengaruhi proses hukum dan independensi di lembaga peradilan.
Di dalam kasus ini, yang patut disoroti dan dilihat secara bijak adalah karena melibatkan anak di bawah umur. Di media sosial beredar luas rekaman keributan antara oknum guru dan sekelompok siswa di sekolah tersebut. Wajah mereka terlihat sangat jelas. Dari berbagai akun yang berseliweran, kita bisa memantau bagaimana komentar negatif yang menyerang oknum guru dan menyerang siswa tersebut. Sampai-sampai banyak komentar yang mengajak netizen agar tidak merekomendasikan siswa tersebut di lapangan kerja.
Dari kejadian ini, kita tahu bahwa sumber informasi media massa belakangan bersumber dari media sosial. Dari video itu, karena viral, mereka mencomot video untuk bahan berita. Banyak media massa tanpa mendatangkan wartawannya ke lokasi kejadian ataupun tanpa mengkonfirmasi kebenaran informasi ke berbagai pihak terkait secara langsung. Tak cukup itu saja, sejumlah media massa mengikuti persepsi yang beredar di media massa saat menyampaikan berita ke publik. Sekali lagi, banyak media massa tidak langsung ke lokasi kejadian. Mereka hanya mencomot dari media sosial dan tidak melakukan verifikasi secara berlapis.
Anak di Bawah Umur dan Sensitivitas
Sebenarnya terkait konteks pemberitaan jurnalistik, kita harus terus mengingat bahwa di dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 5 di KEJ, ditegaskan bahwa wartawan tidak boleh menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku, korban, atau saksi peristiwa pidana. Meski konflik di sekolah tidak selalu masuk kategori pidana, prinsip perlindungan anak tetap berlaku secara etik dan moral.
Anak bukan hanya subjek hukum, tetapi juga individu yang masih berada dalam proses tumbuh kembang psikologis dan sosial. Ketika wajah, suara, nama sekolah, bahkan narasi konflik mereka disebarluaskan, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi hari ini, tetapi masa depan anak tersebut. Satu lagi, nama baik sekolah juga dirugikan dan itu tentunya berimbas dengan nama baik siswa-siswa lain yang tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
Sayangnya, dalam banyak kasus viral, logika perlindungan anak sering kali kalah oleh logika engagement. Siapa paling cepat, paling dramatis, dan paling banyak dibagikan.
Sering kali, viralitas disamakan dengan kepentingan publik. Padahal keduanya tidak selalu sejalan. Kepentingan publik adalah informasi yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, tata kelola institusi, atau kebijakan publik. Sementara viralitas kerap lahir dari rasa ingin tahu, emosi, atau bahkan sensasi.
Konflik antara guru dan siswa sejatinya adalah persoalan pedagogis dan relasional yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal pendidikan, mediasi, dan pendekatan psikologis. Ketika konflik itu diviralkan tanpa konteks utuh, publik tidak mendapatkan pemahaman, melainkan hanya potongan emosi.
Penjernih atau Pembuat Keruh?
Dalam situasi seperti ini, media massa arus utama seharusnya hadir sebagai penjernih, bukan sekadar penguat kebisingan. Jurnalisme tidak boleh semata-mata terjebak dan menjadi perpanjangan tangan algoritma media sosial.
Pemberitaan yang etis seharusnya mengaburkan identitas anak secara ketat, tidak menayangkan ulang video kekerasan atau konflik secara mentah, mengedepankan konteks pendidikan, bukan drama personal dan memberi ruang klarifikasi semua pihak secara proporsional.
Lebih dari itu, media memiliki tanggung jawab untuk menggeser fokus dari siapa melawan siapa, menjadi mengapa konflik bisa terjadi dan bagaimana mencegahnya terulang.
Kasus di salah satu SMK Tanjung Jabung Timur ini adalah cermin dilema jurnalisme hari ini: antara kecepatan dan kehati-hatian, antara klik dan etika. Namun sejarah pers menunjukkan satu hal penting, yakni kepercayaan publik dibangun bukan dari sensasi, melainkan dari integritas.
Jurnalisme yang mengorbankan perlindungan anak demi viralitas sesungguhnya sedang menggali lubang bagi dirinya sendiri. Hari ini mungkin ramai dibaca, tetapi besok kehilangan legitimasi.
Konflik guru dan siswa tidak boleh dipandang sebagai komoditas konten. Di dalamnya ada relasi kuasa, dinamika psikologis, dan masa depan anak-anak yang masih panjang. Tugas pers bukan mempermalukan, melainkan mencerahkan; bukan menghakimi, melainkan menjelaskan.
Tolong diingat bahwa dalam jurnalisme ada istilah wise journalism, dan dalam kasus seperti ini penting sekali untuk diterapkan.
*) Mantan jurnalis dan kini menjadi dosen di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Ahli Pers Dewan Pers. Semasa menjadi jurnalis pernah menjabat Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi. Kini sedang tertarik menulis tentang hukum dan etika pers, serta perkembangan media massa di era digital.
