Kamis, 26 Februari 2026

Nasabah Bank 9 Jambi Menunggu Kepastian. Tindak Jika Ada Kelalaian





Pagi itu, halaman kantor Bank 9 Jambi tampak padat. Wajah-wajah tegang berdiri dalam antrean panjang, sebagian memegang buku tabungan, sebagian lain menggenggam ponsel dengan aplikasi mobile banking yang tak kunjung menampilkan angka pasti. Di antara mereka, ada pegawai negeri yang mengaku kehilangan puluhan juta rupiah, dan pedagang kecil yang hanya ingin memastikan tabungan hariannya masih utuh.


Sejak 22 Februari 2026, isu soal saldo nasabah yang “raib” atau berkurang tanpa transaksi jelas merambat cepat di media sosial. Layanan ATM dan mobile banking yang sempat terganggu membuat kekhawatiran kian memuncak. “Uang saya tiba-tiba hilang,” kata seorang nasabah lirih di halaman kantor cabang, sambil memperlihatkan struk cek saldo terakhir yang tak lagi mencerminkan jumlah seharusnya.


Bank Klaim Sistem Terjadi Gangguan, Janji Ganti Rugi


Pihak manajemen Bank 9 Jambi menyatakan gangguan tersebut berasal dari masalah sistem internal layanan digital, bukan dari kesalahan teknis biasa. Dalam berbagai pernyataan, bank menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman, dan audit sedang berjalan untuk memastikan apakah ada kehilangan yang benar-benar terjadi.


Bank juga berjanji kepada nasabah bahwa jika audit membuktikan adanya kerugian akibat gangguan, penggantian dana akan dilakukan sampai 100 persen  sebuah janji yang disampaikan langsung oleh jajaran direksi bank dalam pertemuan dengan nasabah dan pemangku kepentingan. Hingga kini, proses verifikasi jumlah kerugian masih berlangsung.


Audit Forensik & Turunnya Regulator


Kasus ini tak hanya menjadi urusan internal bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan pengawasan dan meminta keterbukaan informasi dari pihak bank. Audit forensik melibatkan OJK, Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri akar masalah gangguan sistem dan dampaknya terhadap transaksi nasabah.


Laporan Polisi dan Dugaan Pelanggaran Hukum


Tindak lanjut bank terhadap insiden ini tidak hanya administratif. Manajemen telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait gangguan sistem ke Polda Jambi berdasarkan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik masih menyelidiki kasus ini, dan hingga kini belum membuka secara publik jumlah total nilai kerugian atau jumlah nasabah terdampak.


DPRD Tagih Komitmen Pengembalian Uang Nasabah


Tekanan pun semakin nyata dari ranah politik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak bank dan OJK. Dalam pertemuan itu, DPRD secara tegas menagih agar Bank 9 Jambi menunjukkan komitmen kuat untuk mengembalikan uang nasabah yang hilang dan membuka data secara transparan.


Ketua DPRD bahkan menyatakan akan memanggil kembali pihak bank pada pekan berikutnya guna melihat progres tindak lanjut janji pengembalian dana. DPRD juga mengkritik minimnya data resmi jumlah nasabah yang terdampak, yang menurut mereka memperburuk keresahan publik.


Pernyataan Pemerintah Daerah & Penjamin Simpanan


Sementara itu, pemerintah daerah berupaya menenangkan masyarakat. Gubernur Jambi menyatakan bahwa likuiditas bank secara umum tetap sehat dan meminta agar nasabah tidak panik. Ia menegaskan bahwa simpanan nasabah bukan hanya aman, tetapi juga akan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut memberi pandangan bahwa hingga saat ini belum otomatis masuk dalam skema penjaminan, karena belum terjadi kondisi gagal bayar yang jelas. Status itu akan diputuskan berdasarkan hasil audit dan apakah simpanan yang hilang memenuhi kriteria penjaminan.


Di Lapangan: Antrean Reda, Kekhawatiran Masih Membayang


Menjelang sore, sebagian antrean di kantor cabang mereda. Sebagian nasabah pulang dengan lega setelah mendapat klarifikasi atau penjelasan, sebagian lain dengan tanda tanya. Buku tabungan tetap terbuka di tangan merekaseolah menunggu jawaban pasti tentang angka yang hilang di dalamnya.


Kasus ini belum berakhir. Ia masih bergantung pada hasil audit forensik, komitmen pengembalian dana dari bank, keterbukaan informasi kepada publik, dan efektivitas peran regulator serta penegak hukum. Karena di balik gangguan sistem dan laporan saldo raib, yang paling dipertaruhkan bukan sekadar uang—melainkan rasa percaya masyarakat terhadap sistem perbankan lokal.