Kamis, 16 April 2026

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Diamankan Kejagung.

 



SWARANESIA.COM— Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, diamankan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini mengejutkan publik karena dilakukan hanya beberapa hari setelah dirinya resmi dilantik.


Informasi yang beredar menyebutkan, penindakan terhadap Hery diduga berkaitan dengan kasus di sektor pertambangan. Ia disebut-sebut terlibat dalam pemberian rekomendasi yang diduga bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Namun hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.


Saat diamankan, Hery terlihat mengenakan pakaian biru yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda. Dalam praktik penegakan hukum, rompi tersebut umumnya digunakan untuk tersangka kasus tindak pidana khusus, seperti korupsi, suap, hingga pencucian uang.


Dengan tangan diborgol, Hery tampak tertunduk tanpa memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan di kompleks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.


Mobil tahanan berwarna hijau yang membawanya kemudian meninggalkan lokasi tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum maupun konstruksi perkara yang menjeratnya.


Diketahui, Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara. Ia menggantikan pimpinan sebelumnya, Mokhammad Najih.


Kaitan dengan Penggeledahan Sebelumnya


Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta rumah seorang komisioner berinisial YH di kawasan Cibubur.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara perintangan penyidikan.


Kasus yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan upaya menghambat proses hukum dalam perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya rekomendasi Ombudsman yang digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam perkara tersebut.