Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra Ditahan
SWARANESIA.COM- Penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 4 Mei 2026, membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK yang nilainya fantastis.
Kasus ini tak hanya menyeret satu nama. Penyidik turut menahan dua pihak lain yang dinilai memiliki peran penting dalam pusaran perkara, yakni Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang perantara bernama David. Keterlibatan ketiganya memperlihatkan adanya dugaan praktik yang terstruktur dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Sorotan utama dalam perkara ini adalah besarnya nilai anggaran yang dikelola, mencapai Rp121 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. Angka ini menempatkan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi sektor pendidikan yang cukup signifikan di daerah.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka sejatinya telah berjalan sejak awal tahun. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada Februari 2026. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, memeriksa saksi, hingga meminta keterangan ahli sebelum akhirnya melakukan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa langkah penahanan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Kini, dengan ditahannya para tersangka, penyidik memiliki ruang lebih luas untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan masih rentan terhadap praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat.
