Kamis, 21 Mei 2026

Memanas, Ketua DPD II Golkar Sungaipenuh Dilaporkan ke Polisi

 





SWARANESIA.COM— Situasi politik internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh memanas menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda). Ketua DPD II Golkar Sungai Penuh, Fikar Azami, dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pemberhentian pengurus kecamatan (PK).


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 20 Mei 2026.


Pelapor berinisial J, warga Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam laporannya, ia melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Berdasarkan isi laporan, peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan R.W. Titik Koordinat 2°04'22.6"S 101°25'54.1"E, Kota Sungai Penuh, pada 15 Februari 2024.


Dalam kronologi yang tertuang di laporan polisi, disebutkan bahwa pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor dihubungi oleh seseorang bernama Rusdi, yang disebut sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Kerinci, untuk bertemu di Morris Cafe.


Sekitar 15 menit kemudian, Rusdi datang bersama Romi menggunakan mobil dan langsung menuju lokasi pertemuan. Saat berada di cafe tersebut, pelapor mengaku diperlihatkan absensi kehadiran peserta dan surat kesepakatan pemberhentian pimpinan kecamatan di delapan kecamatan wilayah Kota Sungai Penuh.


Pelapor kemudian mengecek dokumen tersebut dan menemukan nama dirinya berada di urutan nomor 10. Namun, ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen itu.


Dalam laporan juga disebutkan bahwa Romi Indra turut memeriksa dokumen tersebut dan menyatakan tanda tangan yang tercantum atas namanya bukan miliknya.


“Setelah saya cek langsung, tanda tangan itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Romi Indra.


Hal serupa disampaikan Diki Hanesa yang mengaku siap memberikan keterangan dalam proses hukum.


“Saya siap menjadi saksi jika diperlukan. Tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan saya,” tegas Diki.


Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa dirugikan dan keberatan karena tidak pernah menyetujui pemberhentian tersebut, namun namanya tercantum dalam dokumen.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan kader internal Golkar menjelang Musda DPD II Golkar Sungai Penuh. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Fikar Azami terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.