Selasa, 09 Juni 2026

Kemas Faried dan Maulana Serahkan Permohonan Pencabutan Zona Merah ke Pusat



JAMBI – Upaya penyelesaian persoalan lahan yang masuk kawasan zona merah di Kota Jambi terus berlanjut. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan langsung surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Deputi Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supiyadi.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari perjuangan Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dalam mencari kepastian hukum bagi ribuan warga yang terdampak status zona merah.

Surat yang disampaikan merupakan surat pengantar Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah. Dokumen tersebut dilengkapi dengan peta kawasan zona merah serta surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah yang turut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Kemas Faried menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai kendala akibat status lahan yang diblokir.

Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun miliki.

“Persoalan zona merah sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Karena itu, kami bersama Pemerintah Kota Jambi menyampaikan langsung permohonan ini kepada pemerintah pusat agar ada solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengumpulan data, konsultasi dengan instansi terkait, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat.

Kemas Faried berharap permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kejelasan status lahan dan tidak lagi terbebani berbagai keterbatasan akibat pemblokiran yang selama ini terjadi.

Sementara itu, Maulana menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah membentuk tim untuk melakukan pendataan dan pengukuran di lapangan. Hingga saat ini, sekitar 1.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat sporadik telah didata dari total 5.506 sertifikat yang terdampak.

Namun, ia menegaskan bahwa proses inventarisasi dan validasi merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan.

“Kami sudah lama melakukan pendataan dan pengukuran. Namun proses validasi berada di BPN, sementara pembentukan tim resminya berada di Kementerian Keuangan,” kata Maulana.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat tugas dan membentuk tim inventarisasi serta validasi guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Maulana, proses penyelesaian zona merah memang membutuhkan waktu karena menyangkut lahan seluas sekitar 300 hektare yang harus diverifikasi secara rinci.

Ia menambahkan, sertifikat yang berada di kawasan aman atau di luar zona merah nantinya akan langsung dibuka blokirnya setelah proses verifikasi selesai. Sementara untuk lahan yang sebagian masih berada dalam zona merah, pemerintah akan mencari solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang berada di zona aman akan dikembalikan kepada masyarakat. Sedangkan yang masih berada di zona merah akan dicarikan jalan keluar melalui kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Maulana berharap keberadaan tim inventarisasi dan validasi yang dibentuk pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki.