Selasa, 25 Agustus 2026

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Jambi Terapkan Belajar Daring untuk Siswa TK hingga SD Kelas I dan II


JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik tingkat TK/PAUD serta siswa kelas I dan II sekolah dasar. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Agustus 2026, menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk dan berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Surat edaran ditetapkan Wali Kota Jambi, Maulana, pada 25 Agustus 2026. Kebijakan diambil berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta menindaklanjuti rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, peserta didik TK/PAUD serta siswa SD kelas I dan II diminta mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah selama kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Sementara itu, siswa SD kelas III hingga VI dan siswa SMP kelas VII sampai IX tetap melaksanakan pembelajaran di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Meski pembelajaran tatap muka masih berlangsung, sekolah diminta menerapkan sistem kelas bergilir. Sekolah juga diwajibkan meniadakan kegiatan di luar ruangan, seperti olahraga, upacara, apel, dan kegiatan lainnya. Aktivitas tersebut dapat dipindahkan ke dalam ruangan atau ditunda hingga kondisi udara membaik.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas tetap nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran. Siswa juga dianjurkan menggunakan masker dan sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.

Orang tua atau wali peserta didik diimbau memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama bagi siswa yang mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Pemkot Jambi juga menetapkan bahwa apabila ISPU mencapai angka 200 atau kategori sangat tidak sehat, seluruh kegiatan belajar di tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP akan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun puskesmas terdekat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Ketentuan tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara. Pemerintah Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut apabila diperlukan perubahan kebijakan.