Senin, 10 Agustus 2026

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar PTDH Empat Polisi dalam Kasus Brigadir EWS



JAMBI – Polemik kasus meninggalnya Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS) masih berlanjut. Setelah lima anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pihak kuasa hukum kini mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

Kuasa hukum empat anggota yang dikenai PTDH, Cris Januardi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan ke Polda Jambi.

Cris mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar utama yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi PTDH terhadap kliennya.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai persoalan yang sebenarnya menjadi dasar pemberhentian tersebut. Apakah berkaitan dengan perkara meninggalnya Brigadir EWS atau justru perkara narkoba yang turut muncul dalam rangkaian kasus tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, sebenarnya apa masalahnya sehingga mereka di-PTDH? Apakah permasalahan pembunuhan atau permasalahan narkoba?” kata Cris Januardi.

Ia menilai kejelasan mengenai dasar pelanggaran menjadi penting, terutama karena perkara pidana dan proses etik merupakan dua mekanisme yang berbeda.

Keberatan tersebut kini telah disampaikan kepada Polda Jambi. Pihak kuasa hukum berharap proses tersebut dapat memberikan penjelasan secara terang mengenai perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan menjadi dasar dijatuhkannya sanksi PTDH.

Lima Polisi Ajukan Banding

Sebelumnya, pemberitaan mengenai kasus ini juga menyebutkan bahwa lima anggota polisi yang dijatuhi PTDH tidak menerima begitu saja putusan tersebut.

Kelima anggota tersebut diketahui mengajukan banding atas putusan sidang kode etik. Dengan demikian, keputusan PTDH yang dijatuhkan dalam perkara etik tersebut masih menghadapi proses lanjutan melalui mekanisme banding.

Kondisi ini membuat perkara Brigadir EWS belum sepenuhnya berakhir, baik dari sisi proses etik maupun proses pidana.

Pihak kuasa hukum juga menilai penting untuk melihat secara jelas hubungan antara proses etik dengan perkara utama yang tengah berjalan.

Di sisi lain, proses pidana terkait kematian Brigadir EWS tetap menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Setiap pihak yang terlibat masih memiliki ruang untuk menggunakan hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan diajukannya keberatan oleh kuasa hukum serta adanya banding dari para anggota yang dijatuhi PTDH, perkembangan kasus Brigadir EWS dipastikan masih akan bergulir.

Kini, publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai dasar pelanggaran etik yang menjadi alasan pemberhentian, sekaligus perkembangan proses hukum terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS.