Minggu, 20 September 2026

Gugat Praperadilan Kasatnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Advokat Chris Januardi Siap Paparkan Bukti Kesalahan Prosedur Dari Penyidik


Kasus narkotika yang menimpa 3 orang anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur pada bulan Juli 2026 lalu akhirnya berproses di Gugatan Praperadilan yang diajukan 3 orang tersangka di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Gugatan praperadilan ini resmi diajukan oleh Advokat Chris Januardi selaku kuasa hukum 3 Tersangka menyangkut penetapan tersangka yang menimpa kliennya pada awal September 2026 dan akan disidangkan pada hari Senin, 21 September 2026.

Untuk diketahui bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) upaya paksa dalam bentuk penetapan tersangka oleh penyidik telah masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Materi gugatan praperadilan sendiri mencakup soal prosedur dalam menetapkan tersangka serta kualitas pembuktian dan prosedur pemenuhan minimum 2 alat bukti.

Dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Chris Januardi mendalilkan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, baik secara prosedur maupun pemenuhan 2 alat bukti dalam rangka menetapkan tersangka.

Seperti yang diungkap oleh Chris ketika dikonfirmasi awak media setidaknya pelanggaran tersebut meliputi soal administrasi surat penetapan tersangka maupun dugaan penyidik menggunakan alat bukti hasil urine dari perkara lain atau produk non yustisia.

Benar, penyidik satresnarkoba lakukan 2 hal fatal dalam menetapkan tersangka, pertama administratif surat tap tersangka yang cacat formil maupun alat bukti yang tidak sah sebagai produk hukum untuk menetapkan 3 orang klien kita menjadi tersangka"ungkap Chris

Ketikan ditanya detail apa saja alat bukti tidak sah, Chris memaparkan soal konsep produk lidik dan sidik dalam KUHAP secara sederhana.

Lidik atau penyelidikan adalah proses untuk menemukan ada tidak suatu  peristiwa mengandung unsur tindak pidana, sedangkan sidik atau penyidikan untuk menemukan siapa pelaku dari peristiwa pidana, itu saja kata kuncinya "tutup Chris

Gugatan praperadilan ini cukup menarik, karena informasi yang didapat dari sumber lain menyebutkan ini adalah praperadilan terkait narkotika pertama dalam sejarah Polres Tanjung Jabung Timur.

Biasanya, dalam hal narkotika tidak pernah terdapat perlawanan hukum dalam bentuk praperadilan dikarenakan kasus narkotika sendiri seringkali diakhiri dengan restoratif justice pagi pecandu yang ujungnya direhab maupun hukuman penjara bagi pengedar.

Dalam konteks praperadilan perdana ini tentu menjadi perhatian khusus terkait dengan bagaimana proses pengawasan penyidik akan semakin diperketat dalam proses penanganan tindak pidana narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku