Gugatan Ijazah Wapres Bergulir di MK, Akankah Gibran Didiskualifikasi?
JAKARTA – Kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi mulai memeriksa gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikannya saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Permohonan diajukan oleh 12 pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat oleh Gibran saat didaftarkan sebagai calon wakil presiden.
Syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan persoalan yang dibawa ke MK bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya bukti kelulusan. Pihaknya mendalilkan adanya persoalan administratif dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diterbitkan pada 26 Agustus 2019. Menurut pemohon, surat tersebut perlu diuji beserta dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Selain itu, pemohon menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian penyertaan bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berupa dalil pemohon. Kebenarannya belum diputuskan ataupun dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Konstitusi.
Meminta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Tidak hanya itu, pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Denny Indrayana berpendapat persoalan tersebut merupakan masalah tidak terpenuhinya persyaratan sejak tahap pencalonan. Karena itu, menurutnya, langkah hukum yang diminta bukan pemberhentian atau pemakzulan, melainkan diskualifikasi atas pencalonan.
“Yang kami usulkan adalah penggunaan disqualification, bukan removal from office,” kata Denny dalam persidangan.
Menurut Denny, pelantikan seseorang sebagai wakil presiden tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang diduga telah muncul sejak proses pencalonan.
Terganjal Batas Waktu
Meski telah memasuki persidangan, permohonan tersebut menghadapi tantangan hukum yang tidak ringan. Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan setelah Gibran dilantik dan jauh melampaui batas waktu pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum.
Para pemohon mengakui persoalan tenggang waktu tersebut. Namun, mereka meminta MK mengesampingkannya demi keadilan substantif dan memberikan kesempatan untuk membuktikan dalil mereka melalui persidangan yang terbuka.
Persoalan batas waktu serta kewenangan MK diperkirakan menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum masuk lebih jauh ke pokok perkara.
Tahap persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu, dan tanggapan pihak terkait.
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. Gibran masih sah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, pertanyaan apakah Gibran akan didiskualifikasi belum dapat dijawab sebelum majelis hakim menentukan keberlanjutan perkara dan menilai seluruh alat bukti serta argumentasi para pihak.
Tag: