Kamis, 08 Oktober 2026

Konsisten Kawal Proses Hukum, Chris Januardi Jadi Harapan 4 Anggota Polisi Polres Tanjabtim di Sidang Praperadilan Meninggalnya Brigadir EWS



Setelah penetapan 6 Tersangka atas meninggalnya Brigadir EWS oleh Polda Jambi pada tanggal 27 Juli 2026 kasus ini sempat viral di media sosial maupun pemberitaan. Namun sampai saat ini tidak lagi terdengar, hingga kemudian terdengar kabar bahwa ke 4 Tersangka atas nama DHR, MA, EBD dan EF yang juga merupakan anggota polisi mengajukan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, pengajuan praperadilan ini dipercayakan kepada Advokat Chris Januardi, S.H.M.H yang memang dikenal sebagai advokat yang konsisten mengawal prosedur hukum dari penegak hukum. 

Berangkat dari pengalaman sebagai aktifis kampus yang berprestasi sewaktu kuliah di Universitas Jambi bekal akademisnya pun menjadi modal dalam menghadapi penyelewengan prosedur hukum dikarenakan spesialiasinya di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) yang notabene banyak berkutat dari lingkup kewenangan, prosedur dan keabsahan suatu tindakan pemerintahan.

Dari pengalaman teknis penyidikan, Chris juga diketahui menguasai semua peraturan penyelidkan dan penyidikan di tingkat kepolisian, mulai dari peraturan tekhnis, standar operasi lidik dan penyidikan sampai dengan Peraturan Kepala Kepolisian dan KUHAP.

Atas dasar itulah ke 4 Tersangka yang juga adalah anggota kepolisian dan penyidik mempercayakan kepada Chris agar dapat memperjuangkan mereka atas dugaan pelanggaran prosedur yang diterapkan penyidik polda jambi kepada 4 tersangka.

Chris sendiri Ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat bahwa sedang fokus menghadapi sidang praperadilan yang akan dimulai pada Senin, 12 Oktober 2026 nanti di Pengadilan Negeri Jambi dan berharap semua pemerhati hukum dan masyarakat dapat memantau persidangan ini.

Kita lagi fokus persiapan sidang bang, bagaimana pun praperadilan ini adalah hak Klien dan kita akan uji satu persatu keabsahan alat bukti termohon satu persatu. Mohon dikawal yo bang, kareno bagaimanapun prosedur harus tetap dijalani terlepas siapapun, termasuk ke anggota polisi sendiri, mereka juga punya hak yang sama didepan hukum “ujar Chris 

Sidang praperadilan ini diprediksi akan menjadi ajang pembuktian bagi 4 tersangka atas tudingan yang dibuat oleh oknum-oknum yang secara membabi buta menyerang mereka dengan tudingan sebagai pembunuh padahal diduga terjadi banyak kejanggalan prosedur dalam menetapkan mereka sebagai tersangka.