Senin, 12 Oktober 2026

Kronologi Lengkap Kejati Jambi Tahan Mantan Ketua DPRD Merangin dan Lima Tersangka

SWARANESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp19,54 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026. Lima tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin, pimpinan DPRD, hingga pihak swasta.

Mereka masing-masing berinisial F, SE, selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; Y, SKM, selaku Bendahara Pengeluaran periode 2019 hingga April 2024; RA, SE, selaku Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; serta I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Kejati Jambi.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial Z, SHI, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pemeriksaannya belum dilakukan karena yang bersangkutan dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026, Z disebut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosis stroke iskemik dan hemiplegia.

Kerugian Negara Rp19,5 Miliar

Kejati Jambi menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.

Penyidik menyebut telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang disebutkan dalam rilis penyidikan, yakni dengan berpedoman pada kecukupan alat bukti dan peran masing-masing tersangka.

Modus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dalam uraian kasusnya, Kejati Jambi menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD. Anggaran untuk menjalankan fungsi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.

Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran selama 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.

Di antaranya, pencairan anggaran disebut dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif, transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Menurut penyidik, dokumen tersebut digunakan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti nilai pencairan pada kegiatan yang dikelolanya.

Penyidik turut menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lima Tersangka Ditahan

Kejati Jambi menyatakan lima tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026.

Tiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditempatkan di Rutan Perempuan Jambi.

Adapun Z, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan sebagaimana dijelaskan dalam keterangan penyidik.

Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP sebagaimana disesuaikan melalui ketentuan perundang-undangan terkait, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.