DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Zona Merah Pertamina, Kemas Faried Tegaskan Dewan Turun Tangan
SWARANESIA.COM– Aspirasi ratusan warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kotabaru yang menolak penetapan zona merah Pertamina akhirnya mendapat jawaban dari DPRD Kota Jambi. Lembaga legislatif resmi menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengurai persoalan yang sudah lama membebani masyarakat.
Sejak pagi, warga yang tergabung dalam forum penolak zona merah mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi sambil membawa spanduk, dokumen kepemilikan tanah, dan pernyataan tuntutan. Kedatangan mereka hanya mengusung satu hal: meminta dewan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti kerugian hukum dan ekonomi akibat status zona merah.
“Kami menunggu langkah konkret DPRD. Ini berkaitan dengan hak warga yang selama ini terhambat,” ujar Suhatman, pendamping hukum warga, yang menyebut ribuan keluarga terdampak mulai dari urusan perbankan, jual beli tanah, hingga proses waris.
Menurutnya, semakin banyak RT dan warga yang menyampaikan keluhan menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa lagi ditunda. Ia menilai Pansus penting untuk membuka jalan penyelesaian antara warga, Pemkot, Pertamina, dan kementerian terkait.
Menanggapi desakan itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly memastikan bahwa dewan tidak mengabaikan keresahan publik. Ia menyampaikan langsung kepada massa bahwa DPRD telah mengambil keputusan resmi membentuk Pansus.
“DPRD tidak tinggal diam. Hari ini kami tetapkan pembentukan Pansus untuk menangani persoalan zona merah agar ada jalan keluar yang jelas,” tegasnya.
Pansus ditetapkan dipimpin oleh Rio Ramadhan, Ketua Komisi I, yang selama ini banyak menangani urusan pemerintahan dan pertanahan. Penunjukan Rio disebut tepat karena otoritas komisi yang dipimpinnya berkaitan langsung dengan masalah administrasi tanah.
Kemas Faried berharap Pansus segera bekerja memanggil seluruh pihak, mengumpulkan data, dan merumuskan rekomendasi penyelesaian yang adil bagi warga.
Pengumuman itu disambut sorak lega dari ratusan peserta aksi yang sejak pagi memenuhi halaman kantor DPRD. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai titik awal pembenahan masalah yang telah menghambat aktivitas sosial-ekonomi masyarakat selama bertahun-tahun.
Warga juga membawa data yang menyebut adanya lebih dari 5.500 sertifikat pihak ketiga yang terbit di kawasan eks Pertamina pada tujuh kelurahan, mulai dari Simpang III Sipin hingga Suka Karya. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa kecil, tetapi isu besar yang memerlukan perhatian serius legislatif.
Dengan terbentuknya Pansus, warga berharap penyelesaian status zona merah bisa dilakukan secara terbuka, terstruktur, dan tidak berlarut-larut.
