OPINI Jalan Khusus, Keuntungan Khusus: Di Mana Posisi Kepentingan Daerah Jambi?
Oleh: Cnndt. Dr. Asari Syafii, MH & Ir. Martayadi Tajuddin, MM
Pengamat Hukum Publik, Kebijakan Publik & Pembangunan Infrastruktur
Penggunaan jalan khusus milik PT Wira Karya Sakti (WKS) untuk pengangkutan batubara di Provinsi Jambi kembali mengemuka sebagai isu publik yang memantik perdebatan. Di satu sisi, praktik ini kerap dianggap sah secara hukum dan efisien dari sudut pandang bisnis. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar yang tak bisa dihindari: apakah daerah hanya menjadi ruang lintasan aktivitas ekonomi bernilai besar, tanpa memperoleh manfaat yang adil dan proporsional?
Pertanyaan ini bukan sekadar wacana politis, melainkan menyentuh dimensi yang lebih dalam—yakni hukum, fiskal daerah, dan kualitas tata kelola pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah.
LEGAL SECARA FORMAL, PROBLEMATIS SECARA SUBSTANSI
Secara normatif, jalan yang dibangun dan dikelola oleh PT WKS berada di dalam kawasan konsesi IUPHHK-HTI dan berstatus sebagai jalan khusus. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas membedakan antara jalan umum dan jalan khusus. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun dan digunakan oleh badan usaha untuk kepentingannya sendiri dan tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Dalam konteks sektor pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 memberikan ruang bagi pemegang izin usaha pertambangan untuk membangun atau menggunakan jalan pihak lain melalui mekanisme kerja sama, sepanjang memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan teknis. Dengan demikian, penggunaan jalan WKS oleh perusahaan batubara melalui perjanjian bisnis antarperusahaan (business to business) memiliki dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, jika penarikan biaya penggunaan jalan (hauling fee) oleh PT WKS—sebagai pemilik aset privat—tidak serta-merta melanggar hukum. Jalan tersebut bukan aset publik dan tidak dibangun menggunakan APBD. Pemerintah daerah pun tidak memiliki dasar hukum langsung untuk mengambil bagian dari pendapatan tersebut.
Namun, berhenti pada kesimpulan “legal” semata adalah pendekatan yang terlalu sempit. Legalitas formal tidak selalu identik dengan keadilan substantif.
PARADOKS DAERAH PENGHASIL
Persoalan utama sebenarnya bukan sekadar apakah PT WKS berhak memungut biaya, melainkan paradoks struktural yang dihadapi daerah seperti Jambi. Aktivitas hauling batubara setiap harinya membawa dampak nyata: menekan kondisi lingkungan, memicu potensi konflik sosial, membebani infrastruktur wilayah, dan menuntut keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengawasan serta penanganan dampak.
Namun ironisnya, nilai ekonomi utama dari aktivitas tersebut berputar di antara korporasi, sementara pemerintah daerah hanya memperoleh manfaat tidak langsung melalui mekanisme fiskal nasional, seperti Dana Bagi Hasil, yang sering kali tidak sebanding dengan beban yang ditanggung di lapangan.
Dalam perspektif otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kondisi ini menunjukkan ketimpangan antara tanggung jawab daerah dan kapasitas fiskalnya. Daerah menjadi lokasi kegiatan ekonomi strategis, tetapi tidak memiliki instrumen yang memadai untuk memastikan keadilan manfaat bagi masyarakatnya.
MELURUSKAN MISKONSEPSI TENTANG “RETRIBUSI DAERAH”
Di ruang publik, kerap muncul pandangan bahwa pemerintah daerah seharusnya “ikut memungut” atau “mendapat bagian” dari hauling fee yang mungkin dikenakan biaya oleh PT WKS. Secara intuitif, gagasan ini tampak logis. Namun secara hukum, pendekatan tersebut tidak tepat.
Berdasarkan prinsip dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi hanya dapat dipungut atas jasa yang secara langsung disediakan oleh pemerintah daerah, atau izin tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Bilamana Hauling fee dari aktivitas truk batu bara yang menggunakan jalus khusus milik PT. WKS, jika dipungut oleh, PT WKS bukan jasa pemerintah daerah dan bukan pula objek perizinan daerah. Memaksakan pungutan atau pembagian langsung dari pendapatan perusahaan swasta justru berpotensi melahirkan kebijakan cacat hukum, melanggar asas legalitas pungutan, dan pada akhirnya merugikan daerah itu sendiri.
MASALAH SUBSTANSIAL: ABSENNYA SKEMA KOMPENSASI DAERAH
Yang seharusnya menjadi fokus kritik bukanlah legalitas hubungan bisnis antar perusahaan, melainkan ketiadaan desain kebijakan daerah yang sistematis untuk menginternalisasi dampak aktivitas ekonomi tersebut.
Dalam praktik tata kelola modern, pemanfaatan aset privat yang berdampak luas pada ruang publik hampir selalu diimbangi dengan skema kompensasi berbasis dampak, kontribusi terhadap infrastruktur wilayah, atau kewajiban sosial dan lingkungan yang terukur dan terinstitusionalisasi.
Di Provinsi Jambi, mekanisme semacam ini masih bersifat parsial, sporadis, dan sangat bergantung pada goodwill korporasi. Akibatnya, manfaat yang diterima masyarakat dan daerah sering kali tidak sebanding dengan skala aktivitas yang berlangsung.
MENGGESER PERTANYAAN PUBLIK
Diskursus publik perlu digeser dari pertanyaan yang keliru:
“Apakah PT WKS boleh memungut biaya?”
Menjadi pertanyaan yang lebih substantif:
“Bagaimana pemerintah daerah memastikan aktivitas ekonomi bernilai besar memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi wilayah dan masyarakatnya?”
Ini bukan sikap anti-investasi. Ini adalah pertanyaan tentang kualitas tata kelola dan keberanian kebijakan.
JALAN KEBIJAKAN YANG LEBIH DEWASA
Pemerintah Provinsi Jambi sejatinya masih memiliki ruang kebijakan yang sah dan konstitusional, antara lain:
1. Penguatan retribusi berbasis perizinan dan pengawasan, sepanjang objeknya merupakan kewenangan daerah, bukan aset swasta.
2. Perjanjian kerja sama pemerintah–badan usaha (B2G) untuk mengatur kontribusi berbasis dampak hauling.
3. Pengikatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara terarah pada wilayah terdampak.
4. Regulasi transparansi penggunaan jalan khusus, guna memastikan akuntabilitas dan pengawasan publik.
Pendekatan ini tidak melanggar hukum, tidak mengganggu iklim investasi, dan justru memperkuat legitimasi negara dan daerah dalam mengelola sumber daya dan wilayahnya.
DARI PENONTON MENJADI PENGELOLA
Tanpa desain kebijakan yang matang, pemerintah daerah akan terus berada pada posisi penonton di tengah lalu lintas kepentingan ekonomi besar yang melintasi wilayahnya sendiri.
Otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan administratif, melainkan tentang kemampuan mengelola dampak dan mendistribusikan manfaat pembangunan secara adil. Jalan khusus mungkin milik perusahaan, tetapi ruang hidup, lingkungan, dan stabilitas sosial adalah milik publik.
Di titik inilah negara—melalui pemerintah daerah—harus hadir. Bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak sekadar lewat, tetapi benar-benar memberi arti bagi daerah yang dilewatinya.
