Selasa, 19 Mei 2026

Serah Terima Jabatan Pjs Rektor Unbari Dari LLDIKTI Ke YPJ: Akhiri Konflik Kepemimpinan Di Unbari





SWARANESIA.COM– Tepat pada hari ini, telah dilakukan serah terima jabatan Pejabat Sementara Rektor Universitas Batanghari (“UNBARI”) kepada Pejabat Rektor, Dr. Yunan Surono, S.E., M.M. Sebelumnya, UNBARI dalam beberapa waktu dipimpin oleh Dr. Afdalisma, S.H., M.Pd. sebagai Pejabat Sementara Rektor yang diutus oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (“Kemendikti Saintek”). 


Serah terima ini merupakan rangkaian pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta No. 73/G/2024/PTUN.JKT jo. No. 451/B/2024/PT.TUN.JKT jo. No. 674/K/TUN/2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikti Saintek Nomor: 1297/DST/B3/DT.03.08/2026 tanggal 23 Februari 2026. Surat tersebut berisi arahan dari Kemendikti Saintek agar Yayasan Pendidikan Jambi (“YPJ”) melakukan penunjukan Pejabat Rektor UNBARI yang baru.


Proses serah terima diselenggarakan di Aula lantai 3 Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X (“LLDIKTI X”) di Padang, Sumatera Barat. Jajaran Rektorat hingga Senat UNBARI, perwakilan Kemendikti Saintek, Ketua LLDIKTI X dan jajaran turut menghadiri penyerahan jabatan Rektor tersebut. YPJ dalam hal ini diwakili Ketua Umum, Camelia Puji Astuti menyampaikan sambutan dan pesan khususnya kepada Dr. Yunan:


“Sebagai kampus swasta tertua di Provinsi Jambi, kita semua perlu bekerja sama untuk terus mengembangkan dan menjaga institusi UNBARI. Sebab, UNBARI bukan hanya milik segelintir orang, tetapi menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi..,” ujar Ketua Umum YPJ tersebut. 


Setelah menjalani panjangnya perjuangan menjaga Hak Pengelolaan UNBARI hingga sampai ke meja hijau, Camelia merasa sangat bersyukur akhirnya YPJ dapat kembali memperkuat legitimasinya sebagai Badan Penyelenggara UNBARI yang sah. 


“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, karena momen ini (serah terima) telah kami nantikan bertahun-tahun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Prof. Denny Indrayana serta tim INTEGRITY Law Firm yang telah memberikan kami masukan dan mewakili kami dalam perjuangan ini baik di dalam maupun di luar pengadilan,” sambung Camelia.


Pada kesempatan ini, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana menyambut sangat baik langkah penyelesaian yang ditempuh bersama Kemendikti Saintek. Begitu juga dengan LLDIKTI X yang telah berkenan memfasilitasi acara serah terima ini.


“Apresiasi tentunya kami haturkan kepada Kemendikti Saintek maupun LLDIKTI X yang telah berkenan menindaklanjuti Putusan Pengadilan hingga bekerjasama untuk mewujudkan kegiatan pada hari ini. Kami bersama YPJ terus berikhtiyar guna menjaga situasi kondusif dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di UNBARI. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para pihak dapat saling membantu dan fokus mendedikasikan diri untuk kepentingan kemajuan seluruh civitas akademik di UNBARI,” pungkas Guru Besar HTN tersebut.