Pengumuman Penggabungan Yayasan Pondok Pesantren Raudhotuttholibin
Demi memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 1001
Juncto Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Yayasan, dengan ini mengumumkan
kepada pihak manapun bahwa:
1. YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHOTUTTHOLIBIN, Berkedudukan di
Jalan Teuku Umar, Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
2. YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Meranti Timur, Kelurahan Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Bahwa sejak ditandatanganinya AKTA PENGGABUNGAN YAYASAN Nomor 02 Tanggal 24 Februari 2026 dihadapan MARTHA DEWI SAMODRAWATI, SH., M.Kn Notaris di
Kabupaten Tebo, Yayasan tersebut telah resmi MENGGABUNGKAN DIRI dengan:
YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN
Hal-hal ini menyangkut hak dan kewajiban dari kedua Yayasan yang bergabung untuk selanjutnya menjadi hak dan kewajiban serta tanggung jawab dari Yayasan yang menerima penggabungan yaitu YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN.
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan kedua Yayasan yang menggabungkan diri untuk selanjutnya dapat menghubungi:
YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN
Jalan Meranti Timur, Kelurahan Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Telepon: 0822-6052-8147
Terima kasih atas perhatiannya
Tebo, 9 Maret 2026
YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN
Pembina Yayasan
ULIL AZMI DEWI HAFSHOH
Likuidator
H. Suyatno
