Kamis, 12 Maret 2026

Pengumuman Penggabungan Yayasan Pondok Pesantren Raudhotuttholibin




Demi memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 1001 


Juncto Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Yayasan, dengan ini mengumumkan 


kepada pihak manapun bahwa:


1. YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHOTUTTHOLIBIN, Berkedudukan di 


Jalan Teuku Umar, Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


2. YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Meranti Timur, Kelurahan Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 


Bahwa sejak ditandatanganinya AKTA PENGGABUNGAN YAYASAN Nomor 02 Tanggal 24 Februari 2026 dihadapan MARTHA DEWI SAMODRAWATI, SH., M.Kn Notaris di 


Kabupaten Tebo, Yayasan tersebut telah resmi MENGGABUNGKAN DIRI dengan: 


YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN


Hal-hal ini menyangkut hak dan kewajiban dari kedua Yayasan yang bergabung untuk selanjutnya menjadi hak dan kewajiban serta tanggung jawab dari Yayasan yang menerima penggabungan yaitu YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN. 


Bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan kedua Yayasan yang menggabungkan diri untuk selanjutnya dapat menghubungi: 


YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN


Jalan Meranti Timur, Kelurahan Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Telepon: 0822-6052-8147


Terima kasih atas perhatiannya 


Tebo, 9 Maret 2026 


YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL MUJAWWIDIN 


Pembina Yayasan 

ULIL AZMI DEWI HAFSHOH 


Likuidator

H. Suyatno