Senin, 13 April 2026

KI Jambi Gelar 7 Sidang Sengketa terkait Informasi Desa di 3 Kabupaten

 




SWARANESIA.COM– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin (13/4/2026) menggelar tujuh sidang sengketa informasi publik yang berlangsung sejak pagi hari.


Sidang pertama menghadirkan pemohon dari LSM Gerakan Anti Korupsi melawan tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Purwo Dadi (Kabupaten Tanjung Jabung Barat), Kepala Desa Lambur I (Tanjung Jabung Timur), dan Kepala Desa Pompa Air (Batang Hari). Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Almunawar, Zamharir, dan Ahmad Taufiq Helmi, dengan panitera pengganti Irwan Sandy Putra.


Dalam persidangan, Kepala Desa Pompa air  meminta penjadwalan ulang dikarenakan  berhalangan hadir akibat kegiatan lain yang bersamaan. Sementara itu, dua kepala desa lainnya telah melalui pemeriksaan awal (empat syarat formil dan materil) dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Majelis kemudian menawarkan proses mediasi, namun kedua termohon memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap ajudikasi.


Sidang berikutnya melibatkan Media Online SuaraJambi.com melawan Pemerintah Desa Sakean, Kabupaten Muaro Jambi. Namun, karena pihak pemohon tidak hadir, sidang tersebut ditunda.


Selanjutnya, sengketa antara LSM Gerak melawan Kepala Desa Sinar Wajo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi.


Pada perkara lainnya, Kepala Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari, tidak menghadiri persidangan. Sementara itu, sidang sengketa dengan Kepala Desa Suban berlangsung cukup alot. Kuasa hukum termohon menyampaikan bahwa permohonan keberatan yang diajukan pemohon  tidak ditujukan kepada Desa mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh majelis, perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan. Majelis menjadwalkan putusan sela pada sidang berikutnya.


Sidang-sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner Zamharir, didampingi Ahmad Taufiq dan Siti Masnidar dan panitera penggati darul akbar dan dihadiri para pihak .


Seluruh sengketa yang disidangkan pada hari ini berkaitan dengan permohonan informasi publik mengenai penggunaan anggaran dana desa.(*)