Rabu, 16 September 2026

Soal OTT ATR/BPN, KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid



JAKARTA – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut empat dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan kedekatan keempat tersangka dengan Nusron diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik dan barang bukti elektronik yang diamankan.

OTT tersebut dilakukan KPK di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sebanyak 19 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga menjadi perantara perusahaan.

Dalam konstruksi awal perkara, pihak Summarecon diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu pembukaan blokir dan pengurusan HGB. Uang tersebut diduga diserahkan melalui sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara.

KPK juga mengamankan uang rupiah dan valuta asing yang nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam puluhan koper, kardus dan kotak di sejumlah lokasi.

Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan serta hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. KPK juga belum mengonfirmasi informasi yang beredar mengenai dugaan bahwa sebagian uang itu berkaitan dengan Nusron Wahid.

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Nusron untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti Saudara NW dipanggil? Itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” ujar Achmad Taufik Husein, seperti dilansir ANTARA.

Hingga Rabu, 16 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Posisi Nusron masih dikaitkan dengan perkara karena empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaannya dan kasus terjadi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

KPK kini terus menelusuri aliran dana dan peran setiap pihak. Penyidikan juga akan menentukan apakah perkara tersebut berhenti pada delapan tersangka atau berkembang dan menyeret pihak lain.