Jumat, 16 Oktober 2026

KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta dari Hercules Rozario Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026). Uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (kuasa hukum dari Hercules)," kata Budi kepada wartawan.

KPK menduga uang tersebut merupakan dana yang diterima Hercules dari PT SMC. Penerimaan itu berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta permintaan PT SMC untuk membuka blokir lahan dan mengurus HGB.

Dalam proses pengurusan tersebut, penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi menyebut penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum.

KPK pun menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujarnya.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Menurut KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Penyidikan perkara ini masih menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB serta penerimaan lain yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.