MK : Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung
SWARANESIA.COM— Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, serta 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan Uji Materi
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat daerah untuk memilih pemimpin secara langsung dan demokratis.
Para pemohon mengajukan permohonan tersebut karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut mereka, perubahan mekanisme itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.
Mereka menilai norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada berpotensi menimbulkan tafsir yang dapat membuka ruang perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Pilkada Langsung sebagai Produk Reformasi
Para mahasiswa menyebut pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang menjadi koreksi terhadap praktik pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurut mereka, sistem pilkada langsung memberikan ruang lebih besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung melalui proses demokrasi.
Tag: