Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari yang sama.
Menurut Anang, keputusan Febrie diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal," ujar Anang.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat membantah isu yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Jampidsus. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan masih menjalankan tugas dan menerima arahan pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.
Nama Febrie belakangan menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.