Sabtu, 11 Juli 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka, Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejagung







SWARANESIA.COM– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua orang ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang berinisial DR dan Febrie Adriansyah yang berinisial FA.

FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara saat menjabat sebagai penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya merupakan mantan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Pelimpahan perkara diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono. Ia menyatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan dua tersangka, yaitu seorang dari pihak swasta dan seorang lagi berinisial F.

Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Agung.